Pileg 2024

KPU Kaltim Minta Warga tak Perlu Khawatir Saat Berikan Tanggapan soal Bacaleg

Bagi masyarakat yang melaporkan atau memberikan tanggapan soal Daftar Calon Sementara Bacaleg 2024, akan dirahasiakan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kotak suara di TPS dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mulai dari Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Senin 28 Agustus 2023 mendatang, KPU Kaltim akan menunggu tanggapan dari masyarakat atas hasil pleno yang telah disampaikannya. 

Mulai dari Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Senin 28 Agustus 2023 mendatang, KPU Kaltim akan menunggu tanggapan dari masyarakat atas hasil pleno yang telah disampaikannya.

Setelah ada tanggapan yang masuk, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan cara menyampaikan kepada parpol yang dituju.

Baca juga: KPU Kaltim Update Pendaftaran Bacalon DPD RI, 3 Nama Masih Ditunggu

Lalu, langkah selanjutnya akan melakukan klarifikasi dari internal partai kepada bacaleg kemudian hasil klarifikasi akan disampaikan ke KPU Kaltim.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Seperti misalnya ada bacaleg yang mungkin tergabung sebagai Direksi BUMN/BUMD, tidak aktif TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, bukan mantan narapidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Setelah semua tahapan tersebut dilalui, KPU Kaltim akan segera memasuki tahap Daftar Calon Tetap.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved