Ismael Thomas Tersangka

Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Terkait Ismael Thomas

Mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur resmi ditahan karena atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tambang terkait Ismael Thomas

Editor: Budi Susilo
Kompas.com
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Menyatakan, Mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur resmi ditahan karena atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tambang terkait Ismael Thomas. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur resmi ditahan karena atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tambang terkait Ismael Thomas.

Sosok Ismael Thomas sudah lebih dahulu jadi tersangka. Ismael Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat dan terkini adalah anggota DPR RI dari PDIP

Pihak PDIP pun secara resmi telah memecat Ismael Thomas, sudah masuk proses Pergantian Antar Waktu untuk kursi DPR RI ya. 

Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen tambang.

Baca juga: Andika Hasan Gantikan Ismael Thomas, Wakil Ketua Bappilu PDIP Kaltim Fokus Pemenangan Pemilu 2024

Yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny (CB) sebagai tersangka.

Mantan kepala dinas itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 18 Agustus 2023.

Sosok Christianus Benny, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur.
Sosok Christianus Benny, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Eks Bupati Kubar Ismael Thomas Tersangka Korupsi jadi Kotak Pandora untuk Kasus Serupa

"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Dalam perkara ini, CB bersama IT diduga berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

"Ya dia perannya bersama-sama IT," kata Prabowo.

Sama seperti Ismael Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, IT dan CB terancam pidana penjara 5 tahun.

Baca juga: Ismael Thomas jadi Tersangka Kasus Korupsi, PDIP Kaltim Beri Jawaban soal PAW

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) menjadi tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ismael Thomas, anggota DPR RI dari partai apa? Profil dan daftar harta mantan Bupati Kubar tersangka korupsi di Kejaksaan Agung
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) menjadi tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ismael Thomas, anggota DPR RI dari partai apa? Profil dan daftar harta mantan Bupati Kubar tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

"Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

(tribunnews network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved