Ismael Thomas Tersangka

Eks Bupati Kubar Ismael Thomas Tersangka Korupsi jadi Kotak Pandora untuk Kasus Serupa

Ismael Thomas yang juga anggota DPR RI jadi tersangka kasus dugaan korupsi bidang pertambangan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Ismael Thomas yang juga anggota DPR RI jadi tersangka kasus dugaan korupsi bidang pertambangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Mantan Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas yang juga anggota DPR RI jadi tersangka kasus dugaan korupsi bidang pertambangan, ditanggapi akademisi dari Universitas Mulawarman. 

Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa kasus tersangka eks Bupati Kutai Barat tersebut bisa jadi kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya.

Castro, sapaan akrabnya, menyebut perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang melibatkan Ismail Thomas (IT) sudah menjadi cerita lama.

Karena kejadian tersebut terjadi saat kewenangan pemberian izin pertambangan masih ada di Kabupaten dan Kota. 

Baca juga: PDIP akan Kirim Surat ke DPR untuk Proses PAW Ismael Thomas Tersangka Korupsi

Sehingga kepala-kepala daerah masih leluasa mengatur lalu lintas izin pertambang secara serampangan.

"Jadi saat kewenangan ada di tangan mereka, bisnis izin itu ada dalam kendali penuh mereka. Seperti koboi, izin diobral sesuka hatinya," kata Castro, Jumat (18/8/2023).

Jika kasus pertambangan ini benar-benar dibongkar secara menyeluruh, sudah barang tentu kepala-kepala daerah yang menjabat saat kewenangan izin itu masih di Kabupaten/Kota, juga harus ikut diperiksa.

"Kuat dugaan tangan-tangan mereka juga ikut dalam bisnis perizinan industri mematikan ini," tegas Castro.

Baca juga: Ismael Thomas jadi Tersangka Kasus Korupsi, PDIP Kaltim Beri Jawaban soal PAW

Terkait pemeriksaan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim CB, Castro tetap menaruh harap mantan-mantan kepala daerah yang menjabat saat kewenangan izin tambang masih di Kabupaten/Kota, diperiksa secara menyeluruh. 

"Perkara IT (Ismail Thomas) ini harusnya jadi kotak pandora untuk mengusut kasus-kasus serupa. Karena kewenangan izin dahulu memang diduga kuat jadi lapak-lapak bisnis izin tambang," pungkasnya.

Eks Kadis ESDM Diperiksa

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/8/2023).

Melalui keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim menginformasikan terkait pemeriksaan mantan pejabat Dinas ESDM Kaltim tersebut.

Baca juga: Politikus PDIP Ismael Thomas jadi Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, Terungkap Sosok eks Bupati Kubar

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) yang memeriksa saksi tersebut.

Hal ini masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ismael Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan - Eks Bupati Kubar Ismael Thomas, yang juga anggota DPR RI jadi tersangka korupsi tambang punya harta Rp 9,8 miliar. Update terbaru, Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepada Dinas ESDM Kaltim terkait kasus Ismael Thomas.
Kolase TribunKaltim.co via istimewa Ismael Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan - Eks Bupati Kubar Ismael Thomas, yang juga anggota DPR RI jadi tersangka korupsi tambang punya harta Rp 9,8 miliar. Update terbaru, Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepada Dinas ESDM Kaltim terkait kasus Ismael Thomas. (Istimewa)

Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT (Ismail Thomas)," terangnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Ketut Sumedana.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved