Berita Samarinda Terkini

Efek Negatif Parkir Sembarangan di Samarinda, Dishub Gencar Penderekan Paksa Kendaraan

Dinas Perhubungan Kota Samarinda, belakangan ini gencar untuk menertibkan parkir liar, kendaraan yang parkir sembarangan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kota Samarinda, belakangan ini gencar untuk menertibkan parkir liar, kendaraan yang parkir sembarangan ditindak. 

Yakni dilakukan derek paksa, kendaraan yang melanggar karena parkir sembarang diderek, untuk dibawa agar ada efek jera. 

Dijelaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/8/2023) siang di Kota Samarinda

Kata dia, parkir sembarangan bisa menimbulkan efek negatif. 

Baca juga: Motor di Samarinda Diderek Paksa karena Parkir Sembarangan, Terancam Denda Rp 500 Ribu

Karena selain menimbulkan potensi adanya juru parkir liar, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.

Sehingga ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.

“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.

Nasib Motor di Pasar Pagi

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggencarkan penderekan paksa pada kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/8/2023) siang di Kota Samarinda

Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda karena parkir secara sembarangan. 

Baca juga: Parkir Sembarangan di Samarinda Bakal Diderek, Biaya Dibebankan ke Pemilik

Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa penderekan tersebut digencarkan agar masyarakat bisa tertib berlalu-lintas dan tidak lagi parkir di tepi jalan di Kota Samarinda.

Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023).
Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

“Jadi setiap ada pelanggaran kendaraan roda dua yang parkir sembarangan akan kami tindak dengan menowing kendaraan dan dibawa ke kantor Dishub,” ujarnya.

Baca juga: Meminimalisir Kecelakaan, Satlantas Polresta Samarinda Sidak Truk Parkir Sembarangan di Badan Jalan

Menurut Manalu, perihal menjaga ketertiban lalu-lintas, tentu wajib dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat Kota Samarinda.

“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved