Berita Samarinda Terkini

Motor di Samarinda Diderek Paksa karena Parkir Sembarangan, Terancam Denda Rp 500 Ribu

Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggencarkan penderekan paksa pada kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/8/2023) siang di Kota Samarinda

Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda karena parkir secara sembarangan. 

Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa penderekan tersebut digencarkan agar masyarakat bisa tertib berlalu-lintas dan tidak lagi parkir di tepi jalan di Kota Samarinda.

Baca juga: Masyarakat Samarinda Harus Waspada pada Modus Karcis Parkir Liar

“Jadi setiap ada pelanggaran kendaraan roda dua yang parkir sembarangan akan kami tindak dengan menowing kendaraan dan dibawa ke kantor Dishub,” ujarnya.

Menurut Manalu, perihal menjaga ketertiban lalu-lintas, tentu wajib dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat Kota Samarinda.

“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya.

Waspada Jukir Liar

Selain menimbulkan potensi adanya juru parkir liar, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.

Sehingga ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.

Baca juga: Meminimalisir Kecelakaan, Satlantas Polresta Samarinda Sidak Truk Parkir Sembarangan di Badan Jalan

Kemudian ia mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.

“Kita akan rutin melakukan ini jadi diharapkan masyarakat tertib lalu lintas dan tertib parkir,” pungkasnya.

Biaya Dibebankan ke Pemilik

Berita sebelumnya. Dinas Perhubungan Kota Samarinda bakal menggelar aksi penempelan stiker pada Senin 27 Februari 2023.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved