Berita Samarinda Terkini
Parkir Sembarangan di Samarinda, Pelanggar akan Didenda Rp500 Ribu
Ternyata melakukan parkir sembarangan di Kota Samarinda bisa menimbulkan efek negatif
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata melakukan parkir sembarangan di Kota Samarinda bisa menimbulkan efek negatif.
Seperti menimbulkan potensi adanya juru parkir liar, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu.
Bahkan pihaknya gencar untuk menertibkan parkir liar, kendaraan yang parkir sembarangan ditindak.
Baca juga: Motor di Samarinda Diderek Paksa karena Parkir Sembarangan, Terancam Denda Rp 500 Ribu
Baca juga: Viral, Uniknya Petugas Parkir di Balikpapan Cosplay jadi Palang Parkir
Yakni dilakukan derek paksa, kendaraan yang melanggar karena parkir sembarang diderek, untuk dibawa agar ada efek jera.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.
“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.
Nasib Motor di Pasar Pagi
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggencarkan penderekan paksa pada kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/8/2023) siang di Kota Samarinda.
Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda karena parkir secara sembarangan.
Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa penderekan tersebut digencarkan agar masyarakat bisa tertib berlalu-lintas dan tidak lagi parkir di tepi jalan di Kota Samarinda.
Baca juga: Solusi Sementara Penertiban Parkir Kendaraan di Jalan Juanda Samarinda, Taruh di Trotoar
“Jadi setiap ada pelanggaran kendaraan roda dua yang parkir sembarangan akan kami tindak dengan menowing kendaraan dan dibawa ke kantor Dishub,” ujarnya.
Menurut Manalu, perihal menjaga ketertiban lalu-lintas, tentu wajib dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat Kota Samarinda.
“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya. (*)
