Berita Kukar Terkini

Polisi Sita 13 Poket Sabu dari Dua Pengedar di Tenggarong Kukar

Dua pria berinisial MH (29) dan AR (39) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Dua pria berinisial MH (29) dan AR (39) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus berurusan dengan hukum. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua pria berinisial MH (29) dan AR (39) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus berurusan dengan hukum.

Dua pria itu diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantaran kedapatan menyimpan 13 paket narkotika.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Perum Griya Tambak Rel, Kota Tenggarong pada Kamis (24/8/2023).

Seperti yamg sudah-sudah, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengembangan informasi maraknya transaksi narkoba di Tambak Rel.

Baca juga: Kedatangan Wabup Rendi Solihin Buat Masyarakat Perikanan di Sangasanga Kukar Full Senyum

Pada Rabu 23 Agustus 2023, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi, bahwa di daerah Tambak Rel Tenggarong sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini meresahkan masyarakat sehingga langsung diterjunkan tim melakukan penyelidikan," jelas AKP Aksaruddin dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepedan motor dengan nomor polisi KT 6296 UZ.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di dalam jaket pelaku MH. Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya dan kembali menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

MH yang diinterogasi kemudian menyebut nama lainnya yang turut terlibat yakni AR. Polisi kemudian mengejar AR dan berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Melayau, Tenggarong.

Baca juga: Desa Loa Kumbar di Perbatasan Samarinda-Kukar Cukup Terisolir, tak Ada Truk Sampah Warga Daur Ulang

Saat rumah AR digeledah, ditemukan sebuah bong dan HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi sabu.

Dari tangan kedua pria itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu berat kotor 3,40 gram.

Satu plastik klip, satu sendok takar sedotan, satu pipet kaca, satu alat hisap bong,dua korek api gas, dua HP, dan satu sepeda motor.

Saat ini, MH dan AR telah diamankan berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved