Pileg 2024
Daftar 15 Caleg dan DPD Eks Narapidana Korupsi di Pemilu 2024, Asal Partai - Dapil, Ada dari Kaltim
Daftar 15 bakal caleg mantan narapidana korupsi yang masuk DCS di Pemilu 2024. Lengkap asal partai dan daerah pemilihan (dapil), ada dari Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumuman bakal calon anggota legislatif atau caleg dan anggota DPD di Pemilu 2024, dengan beberapa nama di dalamnya ada juga mantan narapidana korupsi.
Siapa saja mantan narapidana kroupsi yang menjadi bakal caleg dan DPD di Pemilu 2024 yang masuk Daftar Calon Sementara atau DCS yang telah diumumkan KPU, simak selengkapnya.
Daftar 15 caleg dan DPD yang merupakan mantan narapidana dalam DCS yang telah diumumkan KPU lengkap dengan asal partai dan daerah pemilihan (dapil), ada dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari penelusuran Indonesian Corruption Watch (ICW) ada 15 nama bakal caleg Pemilu 2024 dalam DCS yang diumumkan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu yang ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.
Di awal, ICW hanya mempublikasikan 12 nama caleg dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Sabtu (26/8/2023) dalam keterangan tertulis, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, "Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang."
Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama itu bakal caleg yang mantan narapidana korupsi ini juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.
Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia Ramadhana seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul 15 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini.
Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Baca juga: Daftar Menteri, Wamen hingga Kepala Daerah yang Mendaftar Jadi Caleg 2024, Ada Yasonna Laoly dan SYL
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.
Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW adalah sebagai berikut:
1. Abdillah
Partai: Nasdem
Daerah Pemilihan (Dapil): Sumatera Utara 1
Nomor urut: 5
Kasus: Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Balikpapan Pemilu 2024, Lengkap Partai, Nomor Urut, Link Download PDF
2. Abdullah Puteh
Partai: Nasdem
Dapil: Aceh 2
Nomor Urut: 1
Kasus: Terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji
Partai: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dapil: Sumatera Selatan II
Nomor urut: 2
Kasus: Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid
Partai: Golkar
Dapil: Sulawesi Selatan II
Nomor urut 2
Kasus: Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.
Baca juga: Persaingan Bakal Caleg 2024 di Dapil Jakarta I, Ada Ayu Azhari, Yusuf Mansur hingga Dito Ariotedjo
5. Rahudman Harahap
Partai: Nasdem
Dapil: Sumatera Utara I
Nomor urut 4
Kasus: Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution
Partai: PDI Perjuangan
Dapil: Jawa Tengah VII
Nomor Urut 4
Kasus: Ia pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.
7. Rokhmin Dahuri
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat VIII
Nomor urut: 1
Kasus: Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Budi Antoni Aljufri
Partai: Nasdem
Dapil: Sumatera Selatan II
Nomor urut: 9
Kasus: mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang
9. Eep Hidayat
Partai: Nasdem
Dapil: Jawa Barat IX
Nomor Urut: 1
Kasus: mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
Adapun mantan napi korupsi yang maju menjadi Calon Anggota DPD RI:
1. Patrice Rio Capella
Dapil: Bengkulu
Nomor urut 10
Kasus: Mantan Sekjen Partai NasDem itu pernah menjadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu
Dapil: Kalimantan Timur
Nomor urut: 7
Kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.
3. Emir Moeis
Dapil: Kalimantan Timur
Nomor urut: 8
Kasus: Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.
4. Irman Gusman
Dapil: Sumatera Barat
Nomor urut: 7
Kasus: suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
5. Cinde Laras Yulianto
Dapil: Yogyakarta
Nomor urut: 3
KasusL korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
6. Ismeth Abdullah
Dapil: Kepulauan Riau,
Nomor Uru:t 8
Kasus: mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Baca juga: Terbaru! Inilah Alasan Kejagung Tunda Usut Perkara Capres dan Cawapres 2024, Caleg dan Kepala Daerah
(tribun network/mar/ham/dod)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.