Berita Samarinda Terkini

Video Kecelakaan Motor dan Truk di Samarinda, Dishub Jelaskan Jalur Lintasan Angkutan Barang

Video tersebut menampilkan pengendara motor yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan jenis truk tronton

|
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Ilustrasi truk di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (28/8/2023). Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan terkait aturan jalur lintasan kendaraan jenis truk angkutan barang di Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan penjelasan terkait jalur lintasan kendaraan jenis truk angkutan barang di Kota Samarinda.

Beberapa waktu lalu beredar sebuah video di sosial media pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Video tersebut menampilkan pengendara motor yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan jenis truk tronton di Jalan KH Wahid Hasyim Samarinda.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang anak menjadi korban hingga dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Syahranie.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kilometer 3 Samarinda, Pemotor Terlindas Bus Karyawan

Video tersebut menjadi perbincangan ramai sehingga banyak netizen yang mempertanyakan terkait aturan dan jam operasional yang berlaku bagi kendaraan truk angkutan barang.

Izin usul Yth @dishubkotasamarinda mungkin perlu pengaturan jam lewat truk besar/sejenisnya, khususnya daerah padat lalu lintas pada jam-jam tertentu,” tulis salah satu akun bernama @tegusprasetyo1986.

Sebab, truk tersebut melintas di siang hari dan dinilai membahayakan pengendara lainnya.

Dishub Samarinda Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, kepada TribunKaltim.co Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan terkait aturan jalur lintasan kendaraan jenis truk angkutan barang di Kota Samarinda.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah jalur lintasan di Kota Samarinda memang diperuntukkan untuk mobil angkutan barang.

Baca juga: Menekan Angka Kecelakaan Lewat Sosialisasi Safety Riding Honda

Dan telah sesuai dengan peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali) tentang lintasan angkutan barang.

“Jalan KH Wahid Hasyim (lokasi kecelakaan) merupakan salah satu lintasan angkutan barang 24 jam,” sebut Manalu.

“Apabila itu kita tutup atau kita larang lewat, kemungkinan besar akan terjadi inflasi yang terjadi semakin tinggi di Samarinda,” ungkapnya lagi.

Inflasi tersebut terjadi karena penumpukan kendaraan di kawasan Pelabuhan jika seluruh kendaraan jenis truk angkutan barang dikerahkan untuk beroperasi di malam hari.

Kepadatan lalu lintas di Jalan Juanda yang diclaim warga karena banyaknya truk tronton dan kontainer yang melintas, Senin (20/3/2023).
Kepadatan lalu lintas di Jalan Juanda yang diclaim warga karena banyaknya truk tronton dan kontainer yang melintas, Senin (20/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

“Jadi tidak serta merta kita menutup semua angkutan barang melewati dalam kota,” jelasnya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved