Berita Kukar Terkini

Kelabui Polisi, Pria di Sangasanga Kukar Sembunyikan Sabu di Dinding Kamar

Polsek Sangasanga belum lama ini berhasil meringkus seorang pria berinisal MJ berusia 46 tahun di rumahnya

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Sangasanga belum lama ini berhasil meringkus seorang pria berinisal MJ berusia 46 tahun di rumahnya.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Sangasanga belum lama ini berhasil meringkus seorang pria berinisal MJ berusia 46 tahun di rumahnya.

MJ merupakan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Plh. Kapolsek Sangasanga Iptu Suranto mengatakan, MJ sempat mengelabui polisi.

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa sabu, alat isap berbentuk pipet kaca.

Baca juga: Dari Pemakai Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Sulsel Ditangkap di Samarinda

Baca juga: Dua Sekawan Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara Diringkus Polisi

Bahkan ada dalam salah satu pipet kaca itu, masih berisi butiran sabu. Ada bong, sendok takar, belasan bungkus plastik klip dan Handphone.

"Mereka diduga mengedarkan sabu dengan barang bukti yang sudah kami sita," kata Plh. Kapolsek Sangasanga Iptu Suranto, Senin (28/8/2023).

Ia mengungkapkan kronologi penangkapan pria berperawakan sedang itu. Mulanya petugasnya mendapat informasi dari warga. Menyebutkan belakangan ini sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.

Transaksi barang haram itu dilakukan pada sebuah rumah terletak di bilangan Jalan Sunyono RT.02 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Berbekal pengaduan warga, Suranto bersama sejumlah anggotanya langsung menyelidiki ke lapangan.

Dalam penyelidikan itu, diketahui letak rumah dimaksud. Maka petugas semakin fokus mencermati kondisi rumah tersebut.

Pada hari yang sama, Suranto dan anggotanya melihat ada kesempatan. Secepatnya mereka merangsek masuk ke rumah.

Saat digeledah MJ tak bisa lagi berkutik. Nasibnya apes. Sebab, dalam penggrebekan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti (BB), termasuk Narkoba jenis sabu dan peralatan lainnya.

Bersama Ketua RT setempat polisi menemukan satubpoket ukuran besar dengan berat kotor 43,07 Gram dan 9 poket ukuran kecil dengan berat kotor 10,92 Gram.

"Sabu ini disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam yang disembunyikan di dalam dinding kamar," terang Suranto.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah bong alat hisap, 6 buah pipet kaca bening, 2 buah pipet plastik warna putih, 2 buah korek gas, dan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam.

Meskipun sempat berusaha berkelit, namun belakangan MJ, mengaku bahwa dirinya memang telah menjalankan bisnis barang haram.

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kukar, Polisi Dobrak Pintu dan Lihat AS Lari ke Belakang Masuk Kamar Mandi 

Selain mengedarkan, sabu itu juga dipakai sendiri oleh pelaku. MJ mengaku menjual sabu untuk mencari uang tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tapi berbisnis sabu itu sebenarnya baru-baru saja. Ternyata malah tertangkap begini," tambah MJ.

Kini MJ telah digelandang ke Mapolsek Sangasanga. Dirinya terpaksa merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MJ pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved