Berita Nasional Terkini

Trending, Apa Itu Paspampres? Tugas dan Fungsi Pasukan Pengamanan Presiden, Senjata Serbu Andalan

Lagi jadi trending, apa itu Paspampres? Simak tugas dan fungsi Pasukan Pengamanan Presiden. Paspampres punya senjata serbu andalan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Ilustrasi. Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). Lagi jadi trending, apa itu Paspampres? Simak tugas dan fungsi Pasukan Pengamanan Presiden. Paspampres punya senjata serbu andalan berikut ini. Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak Minggu (27/8/2023) Paspampres masuk deretan trending topic Twitter setelah dugaan penganiyaan hingga tewas seorang warga Aceh yang diduga dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden.

Selain oknum Paspampres yang diduga melakukan penganiyaan, Pasukan Pengamanan Presiden ini juga trending lantaran insiden Presiden Jokowi terkena lemparan sandal dan siraman air di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebenarnya apa itu Paspampres, apa tugas dan fungsinya?

Simak penjelasan lengkap tentang Paspampres termasuk senjata serbu andalannya.

Terlepas dari sejumlah kejadian yang viral dan jadi trending di medsos, sebenarnya, Paspampres memegang peranan penting dalam sistem pemerintahan.

Utamanya, tugas Paspampres adalah untuk perlindungan terhadap Presiden Indonesia.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Prajurit Paspampres berasal dari pasukan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Kopaska, Marinir, hingga Polisi Militer.

Tugas Paspampres

Dikutip TribunKaltim.co dari Sripoku.com di artikel berjudul Mengenal Paspampres, Apa Saja Tugas dan Fungsinya Selama Mengamankan Presiden? Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.

Dilansir dari laman ppid.tni.mil.id, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Ibunda Korban Dimintai Uang Tebusan

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved