Berita Balikpapan Terkini

5 Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Balikpapan

Dalam kurun kurang lebih sebulan, lima pria ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus pelecehan seksual anak

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lima pria ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus pelecehan seksual anak. Penangkapannya berlangsung dalam kurun 27 Mei 2023 hingga terbaru 24 Agustus 2023.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dalam kurun kurang lebih sebulan, lima pria ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus pelecehan seksual anak.

Kelima tersangka berinisial SR (42), TT (31), AL (72), AS (42), dan J (30).

"Mereka ditangkap pada rentang waktu 27 Mei 2023 hingga 24 Agustus 2023," kata Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, Selasa (29/8/2023).

Iskandar mengatakan, modus para tersangka bervariasi. Ada yang mengajak korban berkencan lalu membujuk rayu.

"Setelah korban terbujuk, tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban," kata Iskandar.

Baca juga: Seorang Murid SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Wakar SMK di Samarinda

Baca juga: Babak Baru Kasus Miss Universe Indonesia, Polisi Akan Panggil Finalis soal Dugaan Pelecehan Seksual

Korban pelecehan seksual tersebut adalah lima anak perempuan berinisial SA (14), RS (16), ZD (11), AA (14), dan SY (16).

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti check in atau laporan masuk hotel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Iskandar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved