Pilkada Kaltim 2024

Pemkab Kukar Simposium Pilkada, Bahas Periode Masa Jabatan Jelang Pemilu 2024

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8/2023). Ribuan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan hadir dalam kegiatan ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8/2023).

Ribuan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan hadir dalam kegiatan ini.

Acara simposium ini pun diselenggarakan di Gelanggang Olahtaga (GOR) Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur

Menghadirkan narasumber nasional, di antaranya; Prof Dr Aswanto, Prof Dr Hamzah Halim, Dr Heru Widodo dan Dr Hamdan Zoelva. 

Baca juga: PKB Kukar Targetkan 9 Kursi di Legislatif, Akan Usung Calon Secara Mandiri di Pilkada Kukar 2024

Dan, dimoderatori oleh praktisi hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
 
Agenda yang membahas terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah ini, dibuka langsung oleh Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa selaku rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, menyebut ini menjadi forum akademisi karena dihadiri oleh para pakar hukum yang memiliki kapasitas mumpuni. 

"Pada intinya pembelajaran saja, supaya hak-hak konstitusi anak bangsa ini bisa terlindungi dengan hukum," ujar Edi Damansyah.

Menurutnya, simposium ini menjadi proses pembelajaran terhadap keputusan lembaga peradilan yang seharusnya dibahas oleh para ahli.

Baca juga: 5 Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kutai Timur, Milenial Teratas Disusul Gen Z

"Simposium ini untuk menjelaskan kembali, bagaimana legal standing dan membaca putusan yang sudah lengkap," lanjutnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara itu berharap, ada pandangan yang bisa disampaikan kepada masyarakat.

Tidak hanya untuk masyarakat Kukar saja, namun untuk masyarakat luas. Apaalagi menjelang agenda politik, pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Saya kira sudah jelas, jangan sampai timbulnya persepsi ada hak-hak anak bangsa yang terlanggar dengan tafsir yang berbeda," imbuhnya.

Bupati Edi Damansyah Bisa Maju

Pada Maret 2023, nama Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menjadi perbincangan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang pilkada. 

Permohonan Edi Damansyah mengenai definisi masa jabatan kepala daerah ditolak mahkamah. 

Dalam permohonannya, Edi Damansyah mengatakan bahwa ia telah terhitung menjabat sebagai bupati selama satu periode pada periode 2016–2021. 

Sebagai informasi, seorang kepala daerah dinyatakan melewati satu periode bila menjabat sekurang-kurangnya selama dua setengah tahun. 

Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Penajam Paser Utara Pemilu 2024 dan Link Downlod PDF DCS PPU Pileg 2024

Sebagai wakil bupati yang kemudian menjadi bupati, Edi menjadi pelaksana tugas bupati (10 bulan tiga hari) dan bupati definitif (dua tahun sembilan hari). 

Apabila jabatan plt dan bupati definitif itu dihitung semua, Edi Damansyah telah menjabat selama lebih dari dua setengah tahun atau satu periode

Itu sebabnya, ia memohon kepada MK agar pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang Pilkada untuk pembatasan masa jabatan kepala daerah selama dua periode hanya berlaku untuk pejabat kepala daerah definitif, tidak untuk jabatan Plt kepala daerah.

Bupati Edi Damansyah mengatakan, bukan ranah dan kapasitasnya menjelaskan putusan MK. Akan tetapi, substansi putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 harus menjadi pembahasan seluruh praktisi hukum. 

"Saya melakukan itu (uji materi) supaya menjadi bahan diskusi publik. Jangan hanya dibaca putusannya 'menolak' permohonan, ada substansi yang panjang," katanya. 

Bupati Edi Damansyah mengaku, banyak menerima panggilan untuk mengklarifikasi putusan tersebut. 

Masalahnya, persepsi yang muncul adalah ia terhitung menjabat selama dua periode sehingga tidak bisa maju di Pilkada Serentak 2024. 

Bupati meminta seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah tidak terpengaruh. Banyak program kerja yang perlu dituntaskan hingga 2024.

Infrastruktur pertanian dan pengentasan kemiskinan daerah adalah contohnya. 

Infrastruktur listrik di pedesaan juga harus dibangun termasuk penanganan inflasi ekonomi.

Semuanya bagian dari meningkatkan kesejahteraan warga Kutai Kartanegara.

"Saya minta kepada seluruh sahabat agar bekerja dengan tenang, sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya," tegas Bupati. 

Penjelasan Kuasa Hukum

Melalui keterangan tertulis, Muhammad Nursal selaku kuasa Edi Damansyah memberikan penjelasan. 

Sebelum memerinci berbagai logika hukum dalam putusan MK, terangnya, ada baiknya menilik kembali kasus serupa di pilkada lain. 

Dalam pertimbangan putusan MK, terdapat kalimat, “yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020.” 

Makna kata ‘dikuatkan’ disebut sama dengan keadaan calon bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamim Pou

Pihak yang bersangkutan menjadi pelaksana tugas bupati selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Hamim Pou kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun tiga bulan 21 hari.

Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamim Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026.

“Sekiranya MK menyatakan plt juga harus dihitung sebagai satu kesatuan, sudah dapat dipastikan ada pergeseran pendapat. Nyatanya, justru hanya menguatkan,” terang Nursal. 

Contoh lain adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Ini merupakan permohonan uji materi yang diajukan Nurdin Basirun. 

Pada periode pertamanya, Bupati Karimun itu melalui masa jabatan bupati definitif (25 April 2005 sampai 14 Maret 2006). 

Pada fase kedua, terpilih sebagai Bupati Karimun dan dilantik pada 15 Maret 2006. MK hanya mempersoalkan penghitungan jabatan definitif yang bersangkutan. 

Sementara, mengenai putusan MK yang dimohonkan Edi Damansyah, terdapat kalimat “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020. 

Berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. 

Kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. 

Oleh karena itu, melalui putusannya, mahkamah perlu menegaskan maksud masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih. Terutama, menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, sesungguhnya Edi Damansyah tetap dapat mendaftar sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029,” tegasnya. 

Dasar argumentasi ialah, pertama, pembatasan perhitungan satu periode dalam makna dua setengah tahun atau lebih hanyalah pejabat definitif dan penjabat sementara. 

Nomenklatur penjabat sementara dengan pejabat sementara adalah dua hal yang berbeda. Pejabat sementara dalam teori merupakan genus pejabat yang terdiri atas plt, plh, penjabat, dan penjabat sementara. 

Sedangkan penjabat sementara adalah orang yang mengisi jabatan kepala daerah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sedang cuti kampanye.

Hal itu ditegaskan pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2018. Penjabat sementara yang selanjutnya disingkat pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah atau wakil yang cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye. 

Nursal mengatakan, di sinilah yang harus diperhatikan. Edi Damansyah tidak pernah menduduki jabatan sebagai penjabat sementara sebagaimana dimaksud permendagri. 

Dengan demikian, pembatasan yang dimaksud tidak mungkin berhubungan dengan kondisi jabatan yang pernah didudukinya sebagai pelaksana tugas. 

Kedua, jika dipaksakan bahwa makna penjabat sementara dalam pertimbangan putusan MK diletakkan sebagai genus dari pelaksana tugas, tidak pula memenuhi perhitungan satu periode Edi Damansyah sebagai plt bupati dan bupati definitif periode 20160-2021. 

Putusan MK tidak mempertegas masa jabatan plt dan definitif (2016-2021) dihitung sekaligus atau terpisah. 

“Oleh sebab tidak ada penegasan demikian, haruslah dimaknai terpisah. Menjabat plt selama 10 bulan tiga hari, menjabat sebagai bupati definitif dua tahun sembilan hari, adalah kedua-duanya belum ada yang memenuhi selama dua tahun enam bulan,” sambungnya. 

Ketiga, batas menghitung masa dua setengah tahun dimulai pada hari pelantikan sesuai putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. 

Perlu diingat, jelas Nursal, dalam Undang-undang Pemerintah Daerah maupun peraturan pemerintah, tidak ada ketentuan pelantikan seorang pejabat plt. 

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Ketika seorang plt tidak dilantik, tidak ada batas menghitung limit masa jabatan tersebut.

“Sebagai plt bupati, Edi Damansyah ternyata bukan dilantik tetapi hanya melalui pengukuhan. Sebab, namanya pelantikan, pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah: “demi Allah dan seterusnya,” kata Nursal. 

Keempat, dalam pertimbangannya, putusan MK menguatkan posisi yang sama yang dilalui Hamim Pou sebagai calon bupati Bonebolango periode 2010-2015. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved