IKN Nusantara
Gali Sumber Pendanaan Infrastruktur di KIPP IKN Nusantara, Otorita Gandeng PT SMI
Gali sumber pendanaan infrastruktur di KIPP IKN Nusantara, Otorita gandeng PT SMI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara menandatangani perjanjian fasilitas pendukung penerapan skema pendanaan atau PPSP dengan PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI.
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang gencar membangun infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, kerjasama Otorita IKN dengan PT SMI ini dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditargetkan sudah dapat beroperasi pada tahun 2024.
OIKN bersama dengan PT SMI yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada 25 Agustus 2023 telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan .
PPSP merupakan Fasilitas dari Kementerian Keuangan sebagaimana ketentuan PMK 220/2022 yang disiapkan, disediakan, dan digunakan untuk mendukung pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti pusat pemerintahan.
Fasilitas diprioritaskan pada proyek yang berlokasi di Sub Wilayah 1A, 1B, dan 1C.
Dengan demikian, diharapkan akan menjadi lebih mudah dan lebih murah untuk mendapatkan pendanaan dan di samping itu menjadi trendsetter untuk kota-kota lain di Indonesia.
“Otorita IKN menjadi kota pertama yang memiliki komite ESG,” ujar Kepala Otorita IKN dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad memberikan informasi tentang peran pemerintahan pusat dalam proyek serta kinerja institusi OIKN yang harus diperhatikan.
Diharapkan ke depannya melalui kolaborasi bersama konsultan-konsultan terpilih oleh PT SMI, pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara mampu mencapai targetnya pada tahun mendatang.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Otorita Ibu Kota Nusantara, Agung Wicaksono bersama Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad.
Turut hadir, Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe, serta Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyaksikan penandatanganan tersebut bersama dengan perwakilan dari Kementerian Keuangan RI, yakni Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Brahmantio Isdijoso.
Sementara itu, penerapan prinsip environmental, social, and governance atau ESG dinilai bakal memperkuat pembiayaan Ibu Kota Nusantara melalui jumlah minat investasi yang masuk.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dalam peluncuran Asosiasi ESG Indonesia di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Bambang menilai, skor ESG saat ini mulai menjadi aspek pertimbangan bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya.
Dia mengakui bahwa ke depan, 80 persen pendanaan harus dicari dari sektor privat
“Dan norma baru di dunia, kalau kita ingin floating bond ataupun yang lain, apakah itu di New York, di London, ataupun di Tokyo, mereka pasti akan tanya, ESG record-nya seperti apa,” kata Bambang.
Berkaca pada tren tersebut, OIKN lantas membentuk Komite ESG yang bertugas mengawasi serta mendorong pembangunan IKN agar selaras dengan prinsip ESG.
Selain itu, Komite ESG juga akan menjadi komite yang memberikan pengawalan dan membuat suatu neraca ESG.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa IKN mempunyai luas wilayah sekitar 256.000 hektare atau 4 kali luas Jakarta.
65 persen dari wilayah itu akan dijadikan hutan tropis sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap upaya reforestasi dan penerapan prinsip ESG. (*)
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.