Berita Penajam Terkini

Paripurna Pemberhentian Bupati PPU Bakal Digelar Sebulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Paripurna penyerahan jabatan pengganti Bupati PPU Hamdam pada September 2023 mendatang, bakal dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Paripurna penyerahan jabatan pengganti Bupati PPU Hamdam pada September 2023 mendatang, bakal dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan bahwa DPRD Kabupaten PPU hanya memproses pemberhentian Bupati saat ini, melalui paripurna.

"Kalau Sertijab mungkin di provinsi, yang benar itu disini adanya pemberhentian," ungkapnya pada Rabu (30/8/2023).

Sesuai regulasi, kata politisi Partai Demokrat itu, paripurna sudah harus dilakukan minimal satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Baca juga: KPU PPU Tunggu SK Pemberhentian Dari Kepala Desa Peserta Pileg 2024

Saat ini pihaknya baru akan menyusun jadwal, untuk pelaksanaan paripurna tersebut.

"Sebelum habis masa jabatan di paripurna satu bulan sebelumnya. Makanya kita mau menjadwalkan ini," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD PPU telah mengusulkan dua nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati PPU, seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Hamdam pada September 2023 ini.

Nama yang diusulkan ada yang berasal dari pejabat daerah, serta satu dari pejabat Provinsi.

Ketua DPRD PPU masih enggan menyebutkan nama pejabat yang diusulkan tersebut.

Namun, harapannya yang menjabat sebagai Pj nantinya, bisa bekerjasama dengan baik, serta memahami kondisi PPU.

"Harapannya bisa menjalin komunikasi yang baik, karena mulai dari APBD, regulasi dan sebagainya itu harus dikomunikasikan dengan DPRD," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved