Berita Kaltim Terkini
Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan
Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat.
PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan masyarakat.
Jika melihat aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.
PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.
Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Sebut Pemprov Kaltim Banyak Bantu Anggaran untuk Pembangunan di Berau
Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin"
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.
Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya.
"Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, Kamis (31/8/2023).
Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca juga: Terkoneksi dengan IKN Nusantara, Pemprov Kaltim Hidupkan Investasi di Maloy dan Buluminung
Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3. Pembebasan dari jabatan
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak |
![]() |
---|
Top 10 Daerah dengan Penduduk Pemilik Jaminan Kesehatan Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Respons OJK Kaltimtara Terkait Koperasi Merah Putih, Beri Sinyal Positif untuk Ekonomi Desa |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan Kelangkaan Beras, Dorong Pasarkan Beras Produksi Petani Lokal |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri Instruksikan kader PDIP di Kaltim untuk Turun ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.