Berita Kaltim Terkini

Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan

Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta menegaskan PNS berselingkuh termasuk pelanggaran ASN dan jika terbukti ada sanksi yang diberlakukan sesuai undang-undang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat.

PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan masyarakat.

Jika melihat aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.

PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Sebut Pemprov Kaltim Banyak Bantu Anggaran untuk Pembangunan di Berau

Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin"

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.

Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya.

"Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, Kamis (31/8/2023).

Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.

Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca juga: Terkoneksi dengan IKN Nusantara, Pemprov Kaltim Hidupkan Investasi di Maloy dan Buluminung

Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved