Berita Kaltim Terkini

Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan

Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta menegaskan PNS berselingkuh termasuk pelanggaran ASN dan jika terbukti ada sanksi yang diberlakukan sesuai undang-undang. 

5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS

Di Kalimantan Timur, ketika disinggung terkait perselingkuhan yang dilakukan PNS, Irfan menyampaikan ada terjadi, namun ia tak bisa merincikan.

"Perselingkuhan kan kita intinya kita tahu ada terjadi. Kalau jumlah saya tidak bisa menyebutkan berapa, tapi kalau setiap bulan pasti ada yang kami tangani," ujarnya.

Perselingkuhan di lingkup Pemprov Kaltim diterangkannya terjadi seperti di OPD dan juga ada pula PNS di Kabupaten/Kota.

Tetapi beberapa momentum tersebut, tidak ditangani lebih lanjut, karena salah satu pihak tidak mengajukan keberatan.

"Sementara di Kabupaten/Kota guru dengan guru, guru dengan perawat, sesama ASN. Kalau di kita, sepanjang tidak ada pengaduan atau keberatan, kita tidak bergerak. Karena kita mau menuntut apa," sambung Irfan.

Selama ini, indikasi perselingkuhan atau selentingan-selentingan yang masuk di pihaknya ada saja diketahui.

Inspektorat sendiri mengetahui, namun tidak ditindaklanjuti karena tak adanya aduan.

"Kita tahu lah. Kalau bicara di luaran kita tahu lah, karena kita kan dengar saja nih (soal perselingkuhan)," katanya. 

Baca juga: Rendy Kjaernett Kapok Selingkuh, Terkuak Masih Serumah dengan Lady Nayoan, Pertanda Rujuk?

"Karena saya sering nongkrong dimana itu dengar saja, si A dan si B gini," ujarnya.

Irfan kembali menegaskan, Inspektorat Daerah Kaltim tidak bergerak memeriksa meski mengetahui ada perselingkuhan atau pelanggaran PNS selama tidak ada aduan keberatan dari istri/suami yang sah.

Sepanjang pasangannya tidak ada keluhan atau melaporkan, tidak ada pengaduan, apa yang mau diperiksa.

"Kalau ada laporan dan pasangannya keberatan kita bisa memproses," pungkas Irfan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved