Warga Sumber Rejo Demo

Proses Hukum Sengketa Lahan di Sumber Rejo Balikpapan, Tahap Pemeriksaan Pengadilan Negeri

Proses hukum yang terjadi dalam sengketa kepemilikan lahan di Sumber Rejo, Kelurahan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana unjuk rasa warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang mempertahankan tempat tinggal mereka setelah dihuni puluhan tahun, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum yang terjadi dalam sengketa kepemilikan lahan di Sumber Rejo, Kelurahan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki tahap pemeriksaan tempat yang berlangsung, Jumat (1/9/2023).

Pemeriksaan dilaksanakan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kakumdam VI/Mulawarman, Letkol CHK Jimmy Cardin mengatakan pihaknya menghormati setiap tahapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Mengenai pernyataan ataupun klaim masyarakat terkait lahan tersebut, Jimmy mengisyaratkan enggan mengambil pusing.

Baca juga: Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Tanah Sumber Rejo Balikpapan Milik Negara

"Pengakuan dari masyarakat bebas, karena pada akhirnya putusan hakim yang akan menjadi penentu dalam sengketa kepemilikan lahan ini," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono, menjelaskan posisi Kodam dalam masalah ini.

"Kegiatan ini sepenuhnya berada di bawah ranah Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami akan tetap mempertahankan apa yang kami miliki, yang memiliki legalitas yang sah," tegas Kukuh.

Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 60 ribu meter persegi dan tercatat sebagai barang milik negara dengan nomor UAKPB 012.22.16.344293.000.KD.

Kukuh menekankan, pihaknya tidak akan pernah merebut hak masyarakat. Namun dalam konteks lahan di Sumber Rejo, kata Kukuh, ialah milik Kodam VI Mulawarman sejak dulu berdasarkan legalitas yang kuat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Warga Sumber Rejo Balikpapan Tolak Pengosongan Rumah

Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono juga menyoroti klaim bahwa TNI meminjam lahan dari masyarakat.

"Istilah 'meminjam lahan' ini tidak tepat, karena hingga saat ini masyarakat belum dapat menunjukkan hak kepemilikan lahan tersebut," tegasnya.

Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono juga memberikan klarifikasi tentang sejarah lahan tersebut.

Dirinya membenarkan bahwa lahan ini dulunya digunakan sebagai tempat tahanan politik.

Sengketa kepemilikan lahan ini terus menjadi fokus perhatian, dengan proses hukum yang berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kukuh menegaskan, Kodam VI Mulawarman akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan yang paling utama, TNI tidak akan pernah merebut hak masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved