Warga Sumber Rejo Demo

Warga Sumber Rejo Balikpapan Tuntut Tanah Eks Tapol PKI Dikembalikan

Warga Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur, menggugat Kodam Mulawarman ke Pengadilan Negeri Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana unjuk rasa warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan yang mempertahankan tempat tinggal mereka setelah dihuni puluhan tahun, Jumat (1/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur, menggugat Kodam Mulawarman ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait tanah penampungan eks tahanan politik PKI yang dianggap telah diklaim sepihak TNI.

Kuasa hukum sekaligus koordinator warga, Ardiansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Peradi Balikpapan, mmengungkapkan alasan awalnya adalah penggunaan sementara oleh TNI.

Namun tanah ini tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya setelah para eks tapol direlokasi ke Amborawang.

Baca juga: Kronologi Sengketa di Sumber Rejo Balikpapan, Dari Kebun Hingga Rumah Dinas TNI

Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Warga Sumber Rejo Balikpapan Tolak Pengosongan Rumah

"Malah, Kodam Mulawarman membangun perumahan di atas lahan tersebut," ucap Ardiansyah, Jumat (1/9/2023).

Gugatan ini melibatkan dua perkara dengan total luas tanah kurang lebih 3,5 hektare, yang menjadi tuntutan pemilik tanah dan warga purnawirawan TNI AD.

Dasar gugatan mereka adalah adanya segel, sertifikat, dan bukti jual beli yang menjadi landasan kepemilikan mereka.

Ardiansyah menjelaskan bahwa upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan dengan berulang kali mendatangi Kodam Mulawarman.

Namun, pihak Kodam tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan yang kuat, hanya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari Laksusda kepada Kodam Mulawarman, tanpa alasan yang jelas.

"Namun, penting untuk dicatat bahwa Laksusda juga adalah bagian dari TNI yang dibentuk pada era Orde Baru," tambah Ardiansyah.

Dia menambahkan, perjuangan ini sebenarnya telah dimulai sejak era reformasi, tetapi baru saat ini mereka benar-benar memulai upaya hukum untuk mendapatkan hak mereka yang dirampas.

Dalam perkara ini, terdapat 27 pemilik asli tanah yang berpartisipasi dalam gugatan, meskipun sebagian dari mereka sudah meninggal. Mereka diwakili oleh ahli warisnya.

Baca juga: SP Naban RU-V Pertamina Balikpapan Ancam Demo Lagi Jika tak Ada Kenaikan Upah

Sebelumnya, gugatan ini dianggap tidak lengkap, sehingga perlu dilakukan gugatan kedua.

Kata Ardiansyah, dalam gugatan terbaru di Pengadilan Negeri Balikpapan, pihak purnawirawan dan warga bersatu dalam satu gugatan yang mencakup 4 perkara dengan materi yang sama, hanya objeknya yang terpisah.

"Proses persidangan berikutnya dijadwalkan pada tanggal 7 di minggu selanjutnya, di mana akan dilakukan pembuktian surat penggugat di Pengadilan Negeri Balikpapan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved