CPNS 2023

Syarat Tes dan Pendaftaran CPNS 2023, Perhatikan Pengumuman Penting Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Inilah pengumuman CPNS 2023 tentang syarat tes CPNS 2023 dan syarat pendaftaran CPNS 2023, cek juga persyaratan CPNS Kejaksaan 2023.

Editor: Doan Pardede
INSTAGRAM/@kejaksaan.ri
PENGUMUMAN CPNS 2023 - Inilah pengumuman CPNS 2023 tentang syarat tes CPNS 2023 dan syarat pendaftaran CPNS 2023, cek juga persyaratan CPNS Kejaksaan 2023. 

Keempat posisi tersebut yaitu Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.

Formasi lulusan SMA/Sederajat

Pada seleksi penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI memang hanya membuka empat posisi.

Namun keempat posisi tersebut masing-masingnya memiliki ribuan kuota atau formasi.

Ribuan formasi itu diperuntukkan bagi berbagai jenjang pendidikan, tak terkecuali bagi lulusan SMA serta fresh graduate.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban untuk Latihan Tes CPNS 2023, Dilengkapi Link PDF

"Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis @biropegkejaksaan, Jumat (18/8/2023).

Dari 4 posisi yang dibuka Kejaksaan RI, 2 diantaranya memiliki syarat pendidikan minimal SMA sedrajat, yaitu Petugas Barang Bukti dan Penjaga Tahanan.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo menyebutkan, jumlah formasi CPNS untuk posisi Petugas Barang Bukti mencapai 1.446 formasi.

Sementara untuk Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.

Dengan demikian, total formasi yang tersedia untuk lulusan SMA di Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 mencapai 3 ribu lebih.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (19/8/2023), berikut rincian formasi untuk masing-masing posisi yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023.

- Jaksa: 2.000 formasi

- Petugas barang bukti: 1.446 formasi

- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi

- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved