Berita Kukar Terkini

Jadi Kurir Sabu, Pemuda 18 Tahun di Kutai Kartanegara Diciduk Polsek Tabang

Seorang pemuda berprofesi sebagai kurir sabu berinisial MS berusia 18 tahun ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Seorang pemuda berprofesi sebagai kurir sabu berinisial MS berusia 18 tahun ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pemuda berprofesi sebagai kurir sabu berinisial MS berusia 18 tahun ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan MS beserta barang bukti berupa satu poket sabu yang sempat dibuangnya.

Kepada TribunKaltim.co, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki mengatakan, penangkapan MS bermula dari adanya laporan warga.

Ia mengungkapkan, menurut informasi warga, belakangan ini di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Karuan saja bisnis terlarang itu membuat resah warga setempat. Keresahan masyarakat akhirnya sampai ke polisi.

Baca juga: 2 Pengedar Resahkan Warga Batuah Kukar, Polisi Sita Puluhan Poket Barang Haram

Basuki yang menjabat sebagai Kapolsek Tabang pun kemudian mengerahkan sejumlah petugas untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari penyelidikan itulah diperoleh kepastian, jika pelaku MS memang diduga kuat menjalankan aksi terlarang. Untuk lebih memastikan lagi, polisi mengikuti gerak-gerak pelaku.

Saat itu didapati MS sedang berdiri di jalan area pemukiman exs camp perusahaan di Desa Muara Ritan dengan gerak gerik mencurigakan.

Tak lama berselang, polisi mengikuti dan menggeledah MS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu yang sempat di buang namun ditemukan di bawah dekat kaki MS.

Baca juga: Marak Aksi Pemalakan di Turap Tenggarong, Samapta Polres Kukar Gencarkan Patroli

Dari pengakuan pelaku MS, ia ternyata hanya seorang kurir yang bertugas untuk memberikan satu poket sabu-sabu tersebut ke orang yang hendak membeli dari orang bernama Irwan.

Saat melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal Irwan, Basuki bersama anggotanya tidak menemukan terduga pelaku lain.

"Namum kami menemukan 3 buah kotak rokok, 3 bal plastik klip kecil, 2 buah sedotan takar dan uang tunai hasil penjualan  Rp 800 ribu," kata Basuki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS kini sudah digelandang ke Mapolsek Tabang. Ia terancam pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih.

Seperti penjahat lainnya, tentu saja hanya penyesalan tercetus dari MS. Pria berperawakan sedang itu menyebut terpaksa menjalankan aksi mengedarkan sabu, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Mengingat pendapatannya sehari-hari tidak menentu. Meskipun sempat menuai hasil, tapi akhirnya MS gigit jari begitu terciduk polisi.

"Saya sangat menyesal karena mau menjadi kurir untuk bisnis barang haram. Tapi akhirnya harus begini, ditahan," sesalnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved