Berita Nasional Terkini

KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 saat Cak Imin Menaker, Sudah Ada 3 Tersangka

KPK usut kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012 saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) jadi Menaker.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Instagram cakiminow
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. KPK usut kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012 saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) jadi Menaker. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK usut kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012 saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) jadi Menaker.

Cak Imin akan diperiksa KPK? Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi pada 2012.

Kabar terbaru menyangkut Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Saat ini, Cak Imin sedang menjadi pusat perhatian karena hampir dipastikan menjadi bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.

Hanya tinggal tunggu deklarasi saja.

Namun, di antara berita tersebut, nama Cak Imin dikait-kaitkan dengan dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cak Imin Hingga Kini Belum Buka Suara soal Jadi Cawapres Anies, Ini Profil Muhaimin Iskandar

Baca juga: Duet Anies-Cak Imin, Surya Paloh Bantah Khianati Koalisi Perubahan dan Cawe-cawe Jokowi

Baca juga: Demokrat Patah Hati, Perjuangan Setahun AHY Dekati Anies Baswedan Sia-Sia, Malah Pilih Cak Imin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi tahun 2012.

Di periode itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menjabat sebagai menteri.

Diketahui, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya di-searching. Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

"Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," imbuhnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Untuk itu, Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pejabat saat itu.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep.

Baca juga: Awal Mula Kabar Ada Cawe-Cawe Jokowi Dibalik Deal Anies Baswedan-Cak Imin, Bikin Demokrat Meradang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo.

Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.

Baca juga: Demokrat Patah Hati, Perjuangan Setahun AHY Dekati Anies Baswedan Sia-Sia, Malah Pilih Cak Imin

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagu kita minta Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," ungkap Asep.

Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

KPK memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8/2023).

Fadli diperiksa untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Ali mengatakan tim penyidik sedianya turut memeriksa saksi Aniek Soelistyawati, PNS/Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012.

Namun Aniek tak hadir dan dijadwalkan kembali pemanggilannya pada hari ini.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, di mana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.

Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Wujudkan Kota Pusat Peradaban, Pemkot Samarinda Bersama KPK RI Buat Bimtek Keluarga Berintegritas

Kemudian pada Selasa (29/8/2023), KPK menggeledah kediaman dari politikus PKB Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.

Ketiga pihak dimaksud pun telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan, sampai Februari 2024. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi di 2012, Siapa Menterinya? dan Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved