FGD Program Rp 50 Juta Per RT
Efektifkan Program Rp 50 Juta per RT di Kukar, Pemkab Gelar FGD
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD)
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Pemkab Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (Rp 50 juta per RT) Tahun 2023 se-Kecamatan Tenggarong, Senin (28/8/2023).
Kegiatan dilangsungkan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur.
Acara itu dibuka Bupati Kukar, Edi Damansyah didampingi Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono dan para Asisten Pemkab Kukar.
FGD itu diikuti jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Camat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tenggarong, Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Tenggarong, Para Ketua RT se Tenggaron, serta Para Undangan lainnya.
Baca juga: Mengenal Program Rp50 Juta per RT di Kukar, Pesan Edi Damansyah Jaga Kekompakan
Kepala BPMPD Kukar, Arianto mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai evaluasi pelaksanaan program Rp 50 juta per RT di Tenggarong.
Juga menyamakan persepsi proses pelaksanaan program ini ke depan agar tak ada jajaran pelaksana program ini yang menafsirkan sendiri-sendiri.
Semantara, Bupati mengatakan dengan diskusi kelompok terarah itu, diharapkan implementasi Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga Rp 50 juta per RT bisa lebih efektif, lebih efisien dengan memperhatikan dukungan internal dan perkembangan lingkungan eksternal saat ini dan kedepannya nanti.
Bupati Edi Damansyah juga mengingatkan agar petunjuk teknis harus benar-benar dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan masing-masing.
Baca juga: Lantik 13 BPD PAW, Bupati Edi Damansyah Minta Penguatan BPD Kukar Terus Dilakukan
Kehatian-hatian penting tapi jangan sampai membuat program ini tak jalan.
"Jika ada hambatan dalam pelaksanaannya agar dicarikan solusinya dan dibuat petunjuk teknis pelaksanaannya," pintanya.
Program Rp 50 juta per RT sebagai salah satu program dedikasi dan komitmen mewujudkan KUKAR IDAMAN yakni memberikan anggaran Rp.50 juta per RT yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD).
Hal tersebut ditetapkan melalui PERBUP Nomor 63 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala sub urban Rukun Tetangga (RT) dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Ingatkan Pejabat Soal Sumpah Menjaga Rahasia dalam Rakor PPID
Edi menegaskan bahwa program ini bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan di lingkungan RT.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong-royong melibatkan masyarakat.
Sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga berpenghasilan rendah.

Program Rp 50 juta per RT merupakan bentuk penguatan peran dan fungsi para Ketua RT.
Keberadaan program ini harus benar-benar dikawal secara baik.
"Sehingga bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kukar," demikian pintanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.