Ibu Kota Negara
Polisi Serius Tangkal Mafia Tanah di IKN Nusantara, Gelar Program Jumat Curhat Kapolda Kaltim
Polisi serius menangkal mafia tanah di IKN Nusantara. Polda Kaltim gelar program Jumat Curhat Kapolda Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Polisi serius menangkal mafia tanah di IKN Nusantara. Polda Kaltim gelar program Jumat Curhat Kapolda Kaltim.
Polda Kaltim bermitra dengan Badan Otorita IKN Nusantara dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius mencegah adanya mafia tanah di wilayah ibu kota negara baru itulah.
Lantaran salah satu persoalan yang acap kali muncul ketika wilayah Kaltim dijadikan IKN Nusantara adalah adanya mafia tanah.
Berbagai pihak itu digandeng untuk memberikan pencerahan pada masyarakat di ring 1 alias kawasan terdekat dengan IKN.
Program tersebut diberi nama Jumat Curhat Kapolda Kaltim yang baru saja digelar Jumat (1/9/23) di Balai Pertemuan Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajam Paser Utara.
Baca juga: Selebgram Dayana Curi Perhatian Warga Samarinda, Diskusi IKN Nusantara Bareng Walikota Andi Harun
Baca juga: Inilah Tantangan Sulit Pembangunan IKN Nusantara Selepas Jokowi Lengser
Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anggie Yulianto Putro menyebutkan kegiatan ini penting dilaksanakan agar masyarakat paham bagaimana cara menangkal adanya mafia tanah di lingkungan IKN ini.
“Dalam berbagai pertemuan, Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Menteri ATR/BPN juga sudah menyampaikan, tidak ada mafia tanah di Kaltim,” tegasnya. Karena itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penangkalan secara dini.
Seiring berjalannya waktu, termasuk berbagai upaya penangkalan yang sudah dilakukan, terbukti tidak ada mafia tanah di kawasan IKN.
“Masyarakat semakin sadar, sehingga waspada jangan sampai ada mafia tanah,” sebutnya.
Itu sebabnya, melalui diskusi ini, ia berharap kondisi tersebut bisa dijaga dan dipertahankan, sehingga tidak memberikan peluang adanya mafia tanah bermain di kawasan IKN.
Hadir juga Roni Pantau, dari Badan Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan M Aidi dari Kakanwil ATR/BPN Kaltim.
Selanjutnya Roni Pantau dari Badan Otorita IKN menyebutkan, dalam Undang-undang IKN yang diundangkan pada Februari 2022 mengatur agar tidak muncul permasalahan berhubungan dengan izin dan jual beli tanah pada saat pembangunan sarana prasarana dan fasilitas penunjang IKN.
“Tujuan UU ini adalah land freezing dalam rangka pengumpulan data. Setelah terpenuhi data dan persyaratan, akan kami eksekusi permasalahan tersebut. Kami juga mempersiapkan aplikasi untuk mempermudah pengurusan surat izin berkaitan dengan pembangunan,” sebutnya.
“Supaya efektif, harus diselesaikan dengan cara dikumpulkan semua masyarakat yang memiliki permasalahan agar permasalahan tersebut selesai secara menyeluruh,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.