Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Ingin Visi Misi Selaras dan Bersinergi dalam RPJPD Samarinda 2025-2045

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Tepian ini mengatakan bahwa arah kebijakan dan sasaran pembangunan jangka panjang.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Walikota Samarinda Andi Harun saat membuka agenda Kick Off Meeting Penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Samarinda tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di Ruang Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Senin (4/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun membuka rapat awal penyusunan rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Hal ini diusung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).

Dengan istilah Kick Off Meeting, penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Samarinda tahun 2025-2045.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (4/9/2023).

Baca juga: Reaksi Andi Harun Kala Nonton Liga 1 Borneo FC vs Persita, Kini Pesut Etam Tembus Peringkat 2

Pertemuan ini dinilai sangat berarti dalam hal penyamarataan persepsi terkait pentingnya penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kota Samarinda.

Sebab tidak hanya memenuhi amanat dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014

Dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2007 saja, tetapi juga untuk melahirkan mimpi dan optimis cita-cita Kota Samarinda.

Salah satu syaratnya juga adalah berbasis partisipasi masyarakat, jadi yang hadir rapat tidak hanya pemerintahan saja.

Baca juga: Andi Harun Ingin Segera Bangun Kolam Retensi di Samarinda demi Kendalikan Banjir

"Tetapi juga ada masyarakat,” ungkap Walikota Andi Harun.

Tak hanya menjadi pedoman bagi seluruh OPD, tetapi juga terhadap masyarakat agar mengetahui arah pembangunan yang akan menjadi capaian pemerintah dalam dua puluh tahun ke depan.

Baik mengacu pada telaah data-data yang akurat serta analisis yang benar-benar tajam berdasarkan keinginan masyarakat.

Penyusunan RPJDP ini dokumen yang wajib sesuai dengan Undang-undang.

"Terutama integrasinya terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ujarnya.

Keterkaitan antara KLHS dan RPJPD, maka diharapkan dokumen KLHS dapat diselesaikan agar menjadi salah satu syarat konsultasi Raperda (rancangan peraturan daerah).

Sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, maka setiap daerah harus menyelesaikan rancangan awal RPJPD.

Baca juga: Atasi Kekosongan Perda Miras di Samarinda, Andi Harun Putuskan Perwali

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved