Pilpres 2024
Kapan Pemilihan Presiden 2024? Simak Jadwal Pemilu 2024 Lengkap dari Pilpres hingga Pileg
Kapan Pemilihan Presiden 2024, cek kapan Pilpres 2024 digelar, tahapan dan jadwal atau tahapan lengkap, jadwal Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan Pemilihan Presiden 2024, cek kapan Pilpres 2024 digelar, tahapan dan jadwal atau tahapan lengkap, jadwal Pemilu 2024.
Ulasan seputar kapan Pemilihan Presiden 2024, atau kapan Pilpres 2024 digelar sedang menjadi sorotan.
Memasuki kuartal ketiga 2023, Indonesia semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang pada Pemilu 2024.
Baca juga: Ini Pemenang Pilpres 2024 bila Hanya Ada 2 Pasangan Capres dan Cawapres 2024 Versi Survei
Baca juga: Anies-Muhaimin Resmi Berpasangan di Pilpres 2024, Ketua PKB Kaltim: Kami Siap Menangkan
Baca juga: Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru, Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 Tergantung Anies Baswedan
Dari angka tersebut, 203.055.748 orang merupakan pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/7/2023).
Sementara sisanya, 1.750.474 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyebar di 128 wilayah luar negeri.
Lantas, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan?
Jadwal Pemilu 2024
Pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, pemilih juga akan mengikuti Pilpres untuk menentukan Presiden dan wakilnya, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan.
Jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah DPT Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.