Berita Penajam Terkini

Pemberhentian Bupati PPU Resmi Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD Hari Ini

Penyampaian berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2024, Hamdam resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD PPU Hari Ini.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
HO
Paripurna Pemberhentian Bupati PPU Hamdam. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penyampaian berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2024, Hamdam resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD PPU Selasa, (5/9/2023). 

Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati PPU Hamdam yang ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU sisa masa jabatan 2018-2024 oleh ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten PPU.

Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik, serta telah berupaya untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan daerah bagai seluruh masyarakat PPU.

Syahruddin juga berharap siapapun yang akan dilantik menjadi pejabat sebagai Penjabat (Pj) bupati Kabupaten PPU nantinya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Universitas Parahyangan Jadi Kampus Kedua Yang Dibangun di Penajam Paser Utara

“Kita berharap kepada Pj bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," ungkap Syahrudin.

Seperti diketahui, pengumuman pemberhentian bupati sisa masa jabatan 2018-2024 ini didasari pasal 201 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018-2023 menjabat sampai tahun 2023.

Kemudian pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 diumumkan ketua DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta melalui menteri atau melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya dasar ketiga adalah Surat bupati Kabupaten PPU nomor 100.2.1.3/1354/PU-Pim/310/pim pem tanggal 4 September 2023, perihal pemberitahuan akhir masa jabatan kepala daerah. 

Baca juga: Rencana Bangun Pasar Induk di Km 5 Balikpapan Utara, Jadi Titik Gudang Lengkap

Sehubungan dengan poin 1,2 dan 3 maka DPRD kabupaten PPU menindaklanjuti dasar tersebut sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved