Berita Balikpapan Terkini
Tren Sepeda Listrik Mulai Meningkat di Kota Balikpapan, Belum Ada Regulasi Penilangan
Belakangan ini, tren penggunaan sepeda listrik telah mulai muncul sebagai tren yang signifikan di Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan ini, tren penggunaan sepeda listrik telah mulai muncul sebagai tren yang signifikan di Kota Balikpapan.
Harga yang terjangkau, meskipun fungsinya serupa dengan sepeda motor, telah membuatnya menjadi pilihan moda transportasi yang diminati oleh berbagai kalangan.
Bahkan, dalam beberapa acara jalan sehat yang diadakan dalam rangka perayaan HUT Republik Indonesia yang ke-78 kemarin, mayoritas peserta menggunakan sepeda listrik sebagai hadiah utama.
Namun penggunaan transportasi ini sering terlihat di jalan raya tanpa penggunaan helm, bahkan oleh pengemudi yang mungkin masih di bawah umur.
Ini merupakan potensi penyebab kecelakaan lalu lintas yang serius, mengingat sepeda listrik dapat mencapai kecepatan lebih dari 30 km/jam.
Terlebih lagi, pengguna di bawah umur yang tidak menggunakan helm.
Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo mengungkapkan bahwa sebenarnya penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh aturan khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
Baca juga: Kisah mitra Gojek di Balikpapan, 6 Tahun Bermitra Bisa Beri Modal Istri Buka Usaha
Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Aturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari spesifikasi sepeda listrik, persyaratan untuk pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang dapat dilalui oleh alat transportasi ini yang masih relatif baru di Indonesia.
Salah satu poin utama adalah bahwa sepeda listrik harus mematuhi persyaratan keselamatan, termasuk lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di sisi kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimum 25 km/jam.
"Apalagi epeda listrik dapat mencapai kecepatan hingga 55 km/jam di jalan raya," tutur Bangun.
Selain itu, aturan ini juga menentukan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, dan tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Baca juga: Kembali Ingatkan Hak-Hak Konsumen, BPSK Samarinda Gelar Sosialisasi
Aturan ini juga mengharuskan pengguna sepeda listrik untuk tidak melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan daya motor dan untuk mematuhi tata cara berlalu lintas serta memberikan prioritas pada pejalan kaki.
"Bagi pengguna sepeda listrik berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Adanya jalur khusus dan kawasan tertentu yang ditentukan juga diatur dalam peraturan ini," papar Bangun.
Kawasan tertentu ini mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai "car-free day," kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan juga penggunaan trotoar dengan kapasitas yang memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Dengan begitu, dia mengatakan, meskipun penggunaan sepeda listrik semakin populer di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan, perlu memastikan tersedianya jalur khusus untuk mendukung penggunaan sepeda listrik yang aman dan tertib di jalan raya.
Meskipun sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, saat ini belum ada aturan yang mengizinkan penilangan terhadap pelanggar aturan ini.
"Sementara ini gak ada aturan ataupun perintah untuk menilang, jadi kami sebatas imbauan saja dan melakukan peneguran secara humanis," tutup Bangun. (*)
Maskapai AirAsia Buka Rute Surabaya–Balikpapan–Tarakan, Disporapar: Potensi Kembangkan Pariwisata |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Ingatkan Pengelola SPPG Wajib Simpan Sampel Makanan Setiap Hari |
![]() |
---|
Perluas Jangkauan MBG, Korwil BGN: Ada 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Baru di Balikpapan |
![]() |
---|
Air Asia Resmikan 3 Rute Baru dari Balikpapan ke Tarakan, Surabaya dan Berau |
![]() |
---|
Pemkab Berau Awasi Ketat Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.