Lapak Pasar Klandasan Dibongkar

Pedagang Kontra Pembongkaran Lapak Pasar Klandasan Balikpapan, 3 Bulan tak Ada Pemasukan

Pembokaran lapak pedagang kuliner di pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
Beberapa Pedagang lapak pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mengambil sisa pembongkaran yang masih bisa digunakan, Rabu (6/9/2023). 

Ormas tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.

Ketua Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah menyebut bahwa pihaknya selaku pendamping dari ahli waris menghendaki kejelasan daripada pembayaran itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkot Balikpapan Bongkar Lapak Pedagang Pasar Klandasan yang Dipagari Seng

Dia mengaku, sebelumnya sempat ada mediasi dengan pihak pemerintah terkait pembayaran itu.

"Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa," ucapnya seusai pemagaran.

Dia meminta, jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.

Ahli Waris Minta Haknya

Kuasa hukum ahli waris, Sultan Akbar, menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan.

Terlalu lama menunggu, Akbar menilai ahli waris tak kunjung mendapatkan haknya. Sebab itu pihaknya kemudian melaporkan para pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut.

"Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang," tuturnya.

Puluhan Personel Gabungan diterjunkan dalam aksi pembongkaran lapak pedagang Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Puluhan Personel Gabungan diterjunkan dalam aksi pembongkaran lapak pedagang Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)

"Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin," sambung Akbar.

Sebab itu, dirinya menyatakan tidak akan memperbesarkan masalah semisal dari pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.

"Dan kami akan lebih menggunakan restorative justice dalam proses penyelesaian nantinya," katanya.

"Insya Allah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved