Lapak Pasar Klandasan Dibongkar

Pedagang Kontra Pembongkaran Lapak Pasar Klandasan Balikpapan, 3 Bulan tak Ada Pemasukan

Pembokaran lapak pedagang kuliner di pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
Beberapa Pedagang lapak pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mengambil sisa pembongkaran yang masih bisa digunakan, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembokaran lapak pedagang kuliner di pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (6/9/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya deretan bangunan lapak pedagang Pasar Klandasan itu telah dipagari dengan seng oleh ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Balikpapan pada Juni lalu.

Sehingga, tindak pembongkaran itu menjadi bentuk kelanjutan atas sangketa lahan milik Pemkot Balikpapan dengan pihak ahli waris Cemara Rindang.

Sebelum pembongkaran, salah satu pedagang lapak tersebut sempat meneriakkan sindiran terhadap petugas, namun tak diindahkan.

Baca juga: Efek Penutupan Kios Pasar Klandasan Balikpapan oleh Ormas, Pendapatan Pedagang Ikan Menurun

Para petugas tetap membongkar deretan bangunan semi permanen itu menggunakan eksavator.

Kata Ketua PKL Pasar Klandasan, Kahar, harusnya dalam 3 bulan itu dikasih lah kita, untuk bisa berjualan lagi, atau dikasih jeda. Ini langsung dibuka, langsung dibongkar.

"Kita mau makan apa kasian?," ujar Kahar kepada TribunKaltim.co pada Rabu (6/9/2023).

Kahar mengaku, saat pemagaran lapak tersebut 3 bulan lalu, ia tak memiliki pemasukan.

Katanya mau ditata. "Ya ditata dengan apa? Kan kalau ditata pakai uang lagi," ujarnya.

Kasian para pedagang lapak Pasar Klandasan Balikpapan.

"Mereka enak digaji per bulan. Kita ini berjualan dulu baru dapat. Tidak ada pemasukan, baru dibongkar begitu," keluhnya.

Baca juga: Kios PKL Pasar Klandasan Ditutup Ormas, Buntut Ahli Waris Minta Hak, Pemkot Singgung Fasilitas Umum

Bahkan lelaki yang memiliki lapak Coto Makassar di kawasan tersebut juga mempertanyakan kelayakan Tempat Pengungsian Sementara (TPS) yang disediakan pemerintah.

Sebagai informasi, lapak pedagang pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan itu akan dialokasikan ke TPS Blok B Pasar Klandasan Balikpapan.

"Nah, sekarang kami dimana ini? Layak nda ditempatkan disini? Masa mau ditempatkan disini," ujarnya. 

"Sedangkan disini parkiran kaya apa? Jualan kaya apa? Kita kayak dibuang," pungkasnya.

Melalui pantauan TribunKaltim.co di lapangan, selepas pembongkaran dilakukan, para pedagang mengambil beberapa barang yang masih bisa digunakan.

Proses Pembongkaran Lapak

Berita sebelumnya. Proses pembongkaran bangunan lapak pedagang di sekitar Pasar Klandasan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tengah berlangsung, Rabu (6/9/2023).

Tepat pukul 10.00 Wita, excavator berwarna kuning hitam dan truk milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan turut diandalkan dalam proses pembongkaran tersebut.

Selang memakan waktu 40 menit, proses pembongkaran terpantau lancar atau tidak mengalami kendala.

Satu demi satu runtuhan bangunan dari lapak pedagang mulai roboh.

Tampak para pedangan menyisir runtuhan bangunan sekadar mengambil beberapa kayu dan seng yang tersisa untuk diambil.

Baca juga: Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melakukan pemagaran dan pengukuran lahan yang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan.

Pengukuran itu, untuk mengetahui mana yang merupakan aset ahli waris Cemara Rindang maupun yang menjadi aset Pemkota Balikpapan.

Sehingga, sambil menunggu hasil pengukuran lahan terbit, ahli waris dan Pemkot Balikpapan sepakat melakukan pembongkaran bangunan dari lapak pedagang

Pernah Ditutup Ormas

Berita sebelumnya. Muncul polemik soal lapak pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 12 Juni 2023. 

Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan ditutup oleh Ormas Gepak menggunakan lapisan seng.

Diduga tindakan itu buntut ahli waris yang menuntut hak kepada Pemerintah Kota Balikpapan

Pantauan TribunKaltim.co, terlihat sejumlah kios di kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dipagar oleh ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Balikpapan

Ormas tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.

Ketua Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah menyebut bahwa pihaknya selaku pendamping dari ahli waris menghendaki kejelasan daripada pembayaran itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkot Balikpapan Bongkar Lapak Pedagang Pasar Klandasan yang Dipagari Seng

Dia mengaku, sebelumnya sempat ada mediasi dengan pihak pemerintah terkait pembayaran itu.

"Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa," ucapnya seusai pemagaran.

Dia meminta, jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.

Ahli Waris Minta Haknya

Kuasa hukum ahli waris, Sultan Akbar, menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan.

Terlalu lama menunggu, Akbar menilai ahli waris tak kunjung mendapatkan haknya. Sebab itu pihaknya kemudian melaporkan para pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut.

"Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang," tuturnya.

Puluhan Personel Gabungan diterjunkan dalam aksi pembongkaran lapak pedagang Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Puluhan Personel Gabungan diterjunkan dalam aksi pembongkaran lapak pedagang Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)

"Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin," sambung Akbar.

Sebab itu, dirinya menyatakan tidak akan memperbesarkan masalah semisal dari pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.

"Dan kami akan lebih menggunakan restorative justice dalam proses penyelesaian nantinya," katanya.

"Insya Allah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved