Berita Balikpapan Terkini

Kios PKL Pasar Klandasan Ditutup Ormas, Buntut Ahli Waris Minta Hak, Pemkot Singgung Fasilitas Umum

Ormas Gepak tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. Pihak Pemkot klaim sudah lunas dan jelaskan soal area fasilitas umum pemecah ombak. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Muncul polemik soal lapak pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 12 Juni 2023. 

Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan ditutup oleh Ormas Gepak menggunakan lapisan seng.

Diduga tindakan itu buntut ahli waris yang menuntut hak kepada Pemerintah Kota Balikpapan

Pantauan TribunKaltim.co, terlihat sejumlah kios di kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dipagar oleh ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Balikpapan. 

Baca juga: Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas

Ormas tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.

Ketua Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah menyebut bahwa pihaknya selaku pendamping dari ahli waris menghendaki kejelasan daripada pembayaran itu.

Dia mengaku, sebelumnya sempat ada mediasi dengan pihak pemerintah terkait pembayaran itu.

"Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa," ucapnya seusai pemagaran.

Dia meminta, jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.

Ahli Waris Minta Haknya

Kuasa hukum ahli waris, Sultan Akbar, menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan.

Terlalu lama menunggu, Akbar menilai ahli waris tak kunjung mendapatkan haknya. Sebab itu pihaknya kemudian melaporkan para pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut.

"Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang," tuturnya.

"Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin," sambung Akbar.

Baca juga: Polemik Pasar Klandasan Balikpapan, Pemkot Sudah Bayar Sesuai Peta 89,80 Meter, Ormas Klaim 95 Meter

Sebab itu, dirinya menyatakan tidak akan memperbesarkan masalah semisal dari pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved