Penangkapan Kurir Sabu
Pengakuan Kurir Sabu di Balikpapan Sudah Beroperasi Dua Kali, Sekali Transaksi Diupah Rp 6 Juta
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,52 gram, 125 gram sabu, 1 buah sendok sedotan plastik.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang kurir sabu berinisial LT (50) diringkus polisi setelah aksinya terendus.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,52 gram, 125 gram sabu, 1 buah sendok sedotan plastik, 1 buah dompet tempat simpan sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat hendak melancarkan aksinya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia baru menjalankan pekerjaan ini sebanyak 2 kali terhitung saat dia ditangkap," ujar Anton, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Diduga Dikendalikan dari Berau
Hasil pendalaman petugas, tersangka mengaku menjual sabu di daerah Balikpapan Barat, tepatnya di Gunung Bugis.
Pengedarannya juga dikendalikan dari Berau.
"Upah tersangka sekitar 6 juta satu kali transaksi," ujar Kombes Pol Anton Firmanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.