Penangkapan Kurir Sabu

Pengakuan Kurir Sabu di Balikpapan Sudah Beroperasi Dua Kali, Sekali Transaksi Diupah Rp 6 Juta

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,52 gram, 125 gram sabu, 1 buah sendok sedotan plastik.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polisi meringkus seorang kurir sabu berinisial LT (50) dengan total berat barang bukti 130,5 gram. Hasil penyelidikan, LT dikendalikan oleh seseorang lain berinisial AA dari Berau. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang kurir sabu berinisial LT (50) diringkus polisi setelah aksinya terendus. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,52 gram, 125 gram sabu, 1 buah sendok sedotan plastik, 1 buah dompet tempat simpan sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 800 ribu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat hendak melancarkan aksinya. 

"Menurut pengakuan tersangka, dia baru menjalankan pekerjaan ini sebanyak 2 kali terhitung saat dia ditangkap," ujar Anton, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Diduga Dikendalikan dari Berau

Hasil pendalaman petugas, tersangka mengaku menjual sabu di daerah Balikpapan Barat, tepatnya di Gunung Bugis.

Pengedarannya juga dikendalikan dari Berau.

"Upah tersangka sekitar 6 juta satu kali transaksi," ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved