Kartu Prakerja

5 Pemilik KTP Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60, Cek Syarat dan Tips Lolos Seleksi

5 pemilik KTP ini dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 60, cek syarat dan tips lolos seleksinya.

|
Editor: Diah Anggraeni
prakerja.go.id
5 pemilik KTP ini dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 60, cek syarat dan tips lolos seleksinya. 

1. Pelamar pelatihan yang berusia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 64 tahun;

2. Pelamar sedang menempuh pendidikan formal;

3. Pelamar bukan pencari kerja atau pengangguran, bukan pekerja/buruh yang terkena PHK, bukan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja penerima upah, serta bukan pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Pelamar berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan atau anggota DPR/D, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD;

5. Lebih dari 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 61.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor HP aktif

4. Foto KTP

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Persiapkan Dokumennya, Begini Cara Daftar Lewat HP

Cara Daftar Kartu Prakerja

A. Cara Daftar Kartu Prakerja Lewat Website

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi website Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved