Kabar Artis

Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta, Begini Tanggapan Band Kotak

Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunnews.com
Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak. 

Namun Aldi Novianto memastikan masalah personel band Kotak dengan Posan Tobing telah diurus oleh tim kuasa hukum.

Sehingga band Kotak kini berusaha untuk terus fokus dengan aksi panggungnya.

"Jadi sejauh ini, permasalahan mereka diserahkan ke pengacara," ucapnya.

Kendati demikian personel band Kotak siap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada panggilan tentunya kami akan datang memenuhi, kami akan kooperatif," ungkapnya.

Lebih lanjut sejauh ini permasalahannya dengan Posan tidak membuat jadwal manggung band Kotak terganggu.

"Kegiatan mereka masih lancar aja kok engga keganggu," pungkas Aldi Novianto.

Baca juga: Ada Sanksi untuk RSUD Bangil Usai Selenggarakan Konser Band Kotak? Begini Penjelasan Kemenkes

Daftar Lagu dari Posan Tobing yang Tidak Boleh Dibawakan Kotak

Berikut adalah beberapa lagu dari Posan Tobing yang tidak boleh dibawakan oleh ketiga personel Kotak:

1. Berbeda cipt. Posan Tobing

2. Cinta Jangan Pergi cipt. Haposan Harianto Tobing

3.Kerabat Kotak cipt. Haposan Harianto Tobing

4. Ku Ingin Sendiri cipt Haposan Harianto Tobing

Kemudian lagu ciptaan Julia Angelia yang juga tidak boleh dinyanyikan personel Kotak diantaranya:

1. Sendiri” cipt. Julia Angelia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved