Pilpres 2024
KPU Usulkan Masa Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan, Komisi II DPR RI Tunggu Penjelasan
KPU usulkan masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan, Komisi II DPR RI tunggu penjelasan.
TRIBUNKALTIM.CO - KPU usulkan masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan, Komisi II DPR RI tunggu penjelasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam rancangannya, KPU memajukan pendaftaran pencalonan capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017.
"Disesuaikan dengan pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Anies dan Cak Imin Disebut Capres Cawapres Pemersatu Indonesia, Pengamat Ungkap Lima Alasannya
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Capres/Cawapres 2024: Pasangan Prabowo, Ganjar atau Anies, Siapa yang Terkuat?
Baca juga: Inilah Pasangan Capres Cawapres 2024 Terkuat di Pilpres 2024 Versi Hasil Survei LSI
Idham menjelaskan, pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari, setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
"Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.
Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.
“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.
Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Dia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi," tuturnya.
Baca juga: Hasil Survei Capres/Cawapres 2024: LSI Beber Pemilih NU Lebih ke Ganjar dan Prabowo, Anies-Cak Imin?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.