Berita Nasional Terkini

Reaksi Nikita Mirzani Usai Dito Mahendra Ditangkap, Polisi Sita 1 Lagi Senpi dan Amunisi

Reaksi Nikita Mirzani usai Dito Mahendra ditangkap, polisi sita 1 lagi senjata api dan amunisi dari tangan kekasih Nindy Ayunda.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am-Instagram nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani - Dito Mahendra.Reaksi Nikita Mirzani usai Dito Mahendra ditangkap, polisi sita 1 lagi senjata api dan amunisi dari tangan kekasih Nindy Ayunda. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan Dito tersebut.

Sita 1 Lagi Senjata Api

Bareskrim Polri kembali menyita satu unit senjata api (senpi) saat menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut selain senpi, pihaknya juga menyita lengkap dengan amunisinya dari tangan Dito Mahendra.

"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senajat api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan. Lengkap dengan amunisinya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Meski begitu, Djuhandani belum bisa memastikan jenis senpi itu maupun apakah senpi tersebut legal atau ilegal.

"Senjata baru saya serahkan ke Labfor," ungkapnya.

Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga: Soal Dugaan Senjata Api Dito Mahendra Milik Anggotanya, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pelarian Dito terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved