Berita Paser Terkini

Sejarah Hari Jadi Kabupaten Paser yang Diperingati Setiap 29 Desember

Inilah Sejarah Hari Jadi Paser yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
(Dok. Kab. Paser)
Tugu Usuk Bulau, salah satu ikon kabupaten Paser - Inilah Sejarah Hari Jadi Paser yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PASER - Inilah Sejarah Hari Jadi Paser yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui, kabupaten Paser memperingati Sejarah Hari Jadi setiap tanggal 29 Desember.

Ditetapkannya tanggal 29 Desember sebagai Sejarah Hari Jadi kabupaten Paser tak lepas dari faktor sejarahnya.

Meski begitu, masih banyak yang belum tahu tentang Sejarah Paser.

Baca juga: Sejarah Hari Jadi Kabupaten Penajam Paser Utara yang Diperingati Setiap 11 Maret

Baca juga: Sejarah Hari Jadi Kota Balikpapan yang Diperingati Setiap 10 Februari

Baca juga: Sejarah Hari Jadi Kota Samarinda yang Diperingati Setiap 21 Januari

Simak selengkapnya Sejarah Hari Jadi kabupaten Paser yang ditetapkan pada 29 Desember.

Ya, Paser merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan Timur, Indonesia.

Ibu kota kabupaten paser terletak di Tanah Grogot.

Melansir Badan Pusat Statistik kabupaten Paser, proyeksi penduduk kabupaten Paser tahun 2022 yaitu 280.065 jiwa.

Luas wilayah kabupaten Paser adalah 11.603,94 km⊃2;, terdiri dari 10 kecamatan dengan 125 buah desa/kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi).

Berikut Sejarah Hari Jadi Paser

Kabupaten Paser awalnya merupakan kabupaten Pasir, sebuah daerah otonom di Kalimantan Timur, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 mengenai Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Pada saat itu, daerah ini dikenal sebagai Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.

Tugu Usuk Bulau, salah satu ikon kabupaten Paser
Tugu Usuk Bulau, salah satu ikon kabupaten Paser ((Dok. Kab. Paser))

Sebelumnya, sebelum UU Nomor 27 Tahun 1959 diberlakukan, wilayah Paser merupakan sebuah kewedanaan yang berada di bawah kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 dengan nomor C-17/15/3, yang memiliki sifat sementara.

Selain itu, Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 juga memiliki peran dalam pengaturan ini.

Baca juga: Biodata Fahmi Fadli, Bupati Paser Periode 2021-2024 yang juga Seorang Dokter

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved