Pileg 2024

Bawaslu Kaltim akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Ketua TP PKK Paser Soal Pencalonan DPD RI

Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Sinta Rosma Yenti, yang maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser, Sinta Rosma Yenti.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Sementara, informasi tersebut dianggap sempurna jika ada orang yang langsung datang menyampaikan segala sesuatunya baik lisan maupun tulisan.

"Kalau misalnya ada laporan, tetapi syarat formilnya tidak cukup atau tidak memenuhi siapa yang lapor dan dimana, namun syarat materilnya isu dan kejadian itu masuk maka dianggap sebagai informasi awal," terang Fauzan saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon.

Dikarenakan Bawaslu Paser hanya menerima informasi melalui twitter, sehingga pihaknya melakukan penelusuran.

Baca juga: Pendaftar Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Paser Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

Berbeda halnya dengan Bawaslu Kaltim yang langsung mendapat informasi awal, dalam artian ada orang yang melaporkan secara langsung.

"Entah itu datang langsung atau melalui telepon, saya kurang tahu. Mereka (Bawaslu Kaltim), juga sudah menyampaikan surat semacam meminta penjelasan kepada ibu Sinta," tutup Fauzan.

Sementara ini, Bawaslu Paser telah melakukan penelusuran dan sudah menyampaikan hasilnya ke Bawaslu Proivinsi Kaltim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved