Pileg 2024

Bawaslu Kaltim akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Ketua TP PKK Paser Soal Pencalonan DPD RI

Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Sinta Rosma Yenti, yang maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser, Sinta Rosma Yenti.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Sinta Rosma Yenti, yang maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024.

Mencuatnya kasus tersebut setelah akun @mazzini_gsp memposting tangkapan layar adanya warga yang mengeluhkan bahwa, Ketua TP-PKK Kabupaten Paser menginstruksikan aparat desa, RT/RW untuk mengumpulkan KTP warga dalam mendukung dirinya maju sebagai anggota DPD RI.

Bahkan dalam postingan yang belakangan itu viral, aparat desa diancam jika tidak membantu maka dana operasional desa akan dipotong.

Menggapi hal itu, istri dari Bupati Paser Fahmi Fadli tersebut mengaku bahwa Bawaslu Kaltim tengah melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang beredar luas.

Baca juga: DPS Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Paser Imbau Warga Cermati Pengumuman

Baca juga: Pelaporan Masyarakat Minim, Bawaslu Paser Gencar Sosialisasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif

"Secara tidak langsung menyudutkan saya selaku bakal calon anggota DPD Kaltim, saya berharap Bawaslu Kaltim ada kepastian hukum terhadap masalah ini sehingga menjawab keresahan publik," terang Sinta, Senin (11/9/2023).

Dijelaskan, PKK merupakan organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Permendagri Nomor 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK.

Sinta mempertegas, PKK bukan lembaga pemerintahan namun membantu menjalankan program-program pemerintah terkait dengan pemberdayaan kesejahteraan dan perempuan.

"Maka akan ada konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK, aktif dalam perpolitikan dan saya memahami hal itu.

Dalam proses pencalonan DPD, saya tidak menggunakan PKK untuk kepentingan saya dalam meraih dukungan, karena secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis," ulasnya.

Ia mengaku telah memahami aturan teknis terkait larangan dalam Pemilu, dan mengimbau ASN untuk tidak ikut campur dan terlibat dalam mendukung ataupun membuat kebijakan yang menguntungkan hingga merugikan peserta Pemilu.

"Saya dan tim pemenangan sangat memahami aturan terkait larangan keterlibatan ASN. Maka dari itu, saat menerima dukungan dari masyarakat kami juga melakukan sortir dukungan apabila ada ASN yang memberikan dukungan, maka kami tidak masukkan kedalam dukungan di KPU atau kami mencoret dari daftar pendukung," paparnya.

Sinta menegaskan, informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar.

"Informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign," tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Humas Bawaslu Paser Fauzan mengatakan pihaknya menerima informasi dari postingan di twitter yang belakangan viral soal Ketua TP-PKK Kabupaten Paser.

Lantaran kabar tersebut diterima melalui media sosial, Bawaslu Paser menganggap hal itu hanya suatu informasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved