Pileg 2024
Bawaslu Kaltim akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Ketua TP PKK Paser Soal Pencalonan DPD RI
Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Sinta Rosma Yenti, yang maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Sinta Rosma Yenti, yang maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024.
Mencuatnya kasus tersebut setelah akun @mazzini_gsp memposting tangkapan layar adanya warga yang mengeluhkan bahwa, Ketua TP-PKK Kabupaten Paser menginstruksikan aparat desa, RT/RW untuk mengumpulkan KTP warga dalam mendukung dirinya maju sebagai anggota DPD RI.
Bahkan dalam postingan yang belakangan itu viral, aparat desa diancam jika tidak membantu maka dana operasional desa akan dipotong.
Menggapi hal itu, istri dari Bupati Paser Fahmi Fadli tersebut mengaku bahwa Bawaslu Kaltim tengah melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang beredar luas.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Paser Imbau Warga Cermati Pengumuman
Baca juga: Pelaporan Masyarakat Minim, Bawaslu Paser Gencar Sosialisasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif
"Secara tidak langsung menyudutkan saya selaku bakal calon anggota DPD Kaltim, saya berharap Bawaslu Kaltim ada kepastian hukum terhadap masalah ini sehingga menjawab keresahan publik," terang Sinta, Senin (11/9/2023).
Dijelaskan, PKK merupakan organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Permendagri Nomor 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK.
Sinta mempertegas, PKK bukan lembaga pemerintahan namun membantu menjalankan program-program pemerintah terkait dengan pemberdayaan kesejahteraan dan perempuan.
"Maka akan ada konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK, aktif dalam perpolitikan dan saya memahami hal itu.
Dalam proses pencalonan DPD, saya tidak menggunakan PKK untuk kepentingan saya dalam meraih dukungan, karena secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis," ulasnya.
Ia mengaku telah memahami aturan teknis terkait larangan dalam Pemilu, dan mengimbau ASN untuk tidak ikut campur dan terlibat dalam mendukung ataupun membuat kebijakan yang menguntungkan hingga merugikan peserta Pemilu.
"Saya dan tim pemenangan sangat memahami aturan terkait larangan keterlibatan ASN. Maka dari itu, saat menerima dukungan dari masyarakat kami juga melakukan sortir dukungan apabila ada ASN yang memberikan dukungan, maka kami tidak masukkan kedalam dukungan di KPU atau kami mencoret dari daftar pendukung," paparnya.
Sinta menegaskan, informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar.
"Informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Humas Bawaslu Paser Fauzan mengatakan pihaknya menerima informasi dari postingan di twitter yang belakangan viral soal Ketua TP-PKK Kabupaten Paser.
Lantaran kabar tersebut diterima melalui media sosial, Bawaslu Paser menganggap hal itu hanya suatu informasi.
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.