Bantuan Sosial
Hari Ini Pemerintah Mulai Bagi-bagi Beras 10 Kg ke 21.353 Juta Keluarga Penerima Manfaat
Hari Ini Pemerintah mulai bagi-bagi beras 10 Kilogram ke 21.353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian menurun sampai 0,03 persen pada bulan Juli, tetapi kembali meningkat menjadi 1,43 persen pada Agustus 2023.
Terkait itu, andil inflasi beras (month to month) 0,08 persen pada Februari juga sempat turun dan membesar kembali pada Agustus mencapai 0,05 persen.
Bantuan pangan beras tersebut dinilai mampu meredam laju kenaikan harga beras sepanjang April sampai Juli 2023 sehingga berdampak pada terjaganya tingkat inflasi secara umum.
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan BPNT Kapan Cair dan Bansos Bulan Juli Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Program Keluarga Harapan
Mengutip laman Kemensos, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan PKH sejak tahun 2007.
Pemerintah melaksanakan PKH sebagai upaya percepatan penanggulan kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diperuntukan kepada Keluarga Miskin (KM).
Dengan adanya PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan juga pendampingan.
Misi PKH adalah menurunkan tingkat kemiskinan, mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.