Rabu, 8 April 2026

Berita DPRD Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda Harap Raperda Ekonomi Kreatif Jadi Pedoman Penataan dan Pengembangan

Raperda Ekonomi Kreatif jadi pedoman penataan dan pengembangan Ekraf di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Fachruddin Ketua Tim Pansus atau Panitia Khusus DPRD Samarinda, yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, saat diwawancarai TribunKaltim.co di ruangannya.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Fachruddin yang juga sebagai ketua Tim Pansus DPRD Samarinda, mengharapkan adanya Raperda Ekonomi Kreatif jadi pedoman penataan dan pengembangan Ekraf di Samarinda.

Perihal tersebut disampaikan Fachruddin seusai melakukan rapat terkait penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda, tentang tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Di mana, rapat dipimpin langsung Tim Pansus tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda, Senin (11/9/2023).

"Harapan kita dengan adanya Raperda ini menjadikan pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda," ujarnya saat diwawancarai di ruangannya.

Baca juga: DPRD Samarinda Hearing dengan Dinsos Samarinda, Bahas Lanjutan Program Orangtua Asuh

Baca juga: DPRD Samarinda Respon Positif Atas Proyek Drainase Penanggulangan Banjir

Adapun tujuan dari adanya Raperda ini, guna mendorong aspek Ekraf sesuai dengan perkembangan kebudayaan tekhnologi kretivitas inovasidan perubahan ekonomi global, serta juga untuk mendapatkan pendapatan daerah.

Mengingat, di masa ekonomi sulit kemarin, yang bisa bertahan dan bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat hanya ekonomi kreatif, di saat industri lain mulai stagnan tetapi ekonomi kretif tetap jalan karena bisa dilakukan dari rumah.

"Jadi ketika tidak mempunyai tempat, melalui ekraf dari rumah pun bisa jadi inovasi. Seperti kuliner di rumah mengolah makanan kemudian menggunakan fasilitas gojek, maka itu bisa berjalan," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan saran dari tim Pansus bahwa Ekraf ini juga harus diberikan hak intelektual, sehingganya dengan itu dapat menangkal bagi orang yang mau mengklaim produk dari orang lainnya.

Politisi Golkar itu memberikan contoh, semisal ada yang mempunyai produk makanan, lalu tiba-tiba ada pihak yang berani mengklaim produk makanan tersebut bahkan dengen nama yang sama pula.

Baca juga: DPRD Samarinda Imbau Warga Bersabar pada Proyek Drainase Penanggulangan Banjir

"Maka melalui Raperda ini, jadi kita memberikan rasa nyaman kepada pelaku ekraf, mensupport, memberdayakan dan menjaga mereka.

Ujung-ujungnya dengan adanya kretivitas mereka pemerintah juga bisa mendapatkan inpecknya berupa PAD (Pendapat Asli Daerah)," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved