Berita Paser Terkini

Tekankan Aspek Mutu dan Keamanan, Dinas Perikanan Paser Beri Pelatihan Pelaku Usaha Industri

Dinas Perikanan (DPK) Kabupaten Paser menggelar pelatihan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Periikanan Kabupaten Paser Sadaruddin, saat membuka pelatihan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan kepada unit pengolahan ikan, yang berlangsung di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (12/9/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perikanan (DPK) Kabupaten Paser menggelar pelatihan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pelatihan tersebut diberikan kepada unit pengolahan ikan, yang berlangsung di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (12/9/2023).

Kepala DPK Paser Sadaruddin mengatakan, peserta pelatihan terdiri dari pelaku usaha perikanan produksi olahan industri kategori pelaku usaha rumah tangga, penyuluh, dan perwakilan Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Kepada peserta, kami sampaikan tentang bagaimana menjaga mutu hasil perikanan, proses pengajuan perizinan, serta syarat-syarat kelayakan dari sisi kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Unit Layanan Disabilitas di Balikpapan Mulai Disosialisasikan, Cerita Kaum Difabel Merasa Dirangkul

Giat tersebut sudah kerap dilakukan kepada pelaku usaha pengolahan ikan, namun kali ini materi yang disampaikan lebih ditekankan pada aspek kesehatan dan kewirausahaan.

"Karena pelaku usaha perlu mengedepankan penerapan mutu dan keamanan pangan dalam menjalankan usahanya," tambahnya.

Hal yang mesti diperhatikan oleh pelaku usaha, mulai dari penanganan, pengolahan, pengemasan dan distribusi yang lebih diarahkan untuk menghasilkan produk untuk dapat dipasarkan dengan baik.

Terlebih dengan adanya pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penanganan, pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu keamanan hasil perikanan.

Baca juga: Polres Kubar Imbau Sepeda Listrik Tidak Masuk Jalan Raya

"Jadi bagi pelaku usaha yang menerapkan itu, berhak memperoleh sertifikat kelayakan pengolahan," papar Sadaruddin.

Ia memandang perlu diberikannya pelatihan, lantaran masih banyak ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan kualitas dan keamanan hasil pengolahan ikan.

Diharapkan, para peserta mampu menerapkan cara pengelolaan ikan yang baik serta dapat memahami prosedur yang digunakan dalam memproses pangan.

"Agar produk yang dihasilkan itu memenuhi sanitasi pengolahan ikan yang sesuai standar, melaluiĀ  penerapan good manufacturing practise (GMP) dan standard sanitation operating procedure (SSOP)," tutup Sadaruddin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved