Berita Nasional Terkini
Apakah Saat Pencoblosan Pemilu Jadi Hari Libur? Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Apakah saat pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024 jadi hari libur? Ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah saat pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024 jadi hari libur? Ini daftar 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Sudah resmi, berikut ini daftar 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama..
Pemerintah sudah memutuskan dan mengumumkan akan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Selain itu akan ada tambahan cuti bersama saat gelaran Pemilu 2024.
Simak daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 dalam artikel ini.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Bulan September 2023, Cek Sisa Cuti Bersama Tahun Ini
Baca juga: Apakah Jumat 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cara bisa Long Weekend dan Sisa Hari Libur Nasional 2023
Baca juga: Info Tanggal Merah Bulan Agustus 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Cek Daftar Hari Libur Nasional
Pemerintah telah resmi menetapkan keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Anas mengatakan pada masa Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024, kemungkinan akan ada tambahan dua hari cuti bersama.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Bulan September 2023, Cek Sisa Cuti Bersama Tahun Ini
Anas menambahkan akan ada rencana penambahan aturan terbaru terkait cuti bersama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Nanti akan diatur Perpres tersendiri. Nanti kalau ada dua putaran (Pilpres 2024) nanti akan tambahan dua hari (cuti bersama) dan ada tambahan Perpres atau Keppres terbaru,” tuturnya.
Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Total 27 Hari, Ini Rinciannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.