Berita Nasional Terkini

Apakah Jumat 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cara bisa Long Weekend dan Sisa Hari Libur Nasional 2023

Apakah Jumat 18 Agustus 2023 cuti bersama? Cara bisa long weeekend memanfaatkan momen 17 Agustus 2023. Sisa hari libur Nasional dan cuti bersama 2023.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi kalender Agustus 2023. Apakah Jumat 18 Agustus 2023 cuti bersama? Cara bisa long weeekend memanfaatkan momen 17 Agustus 2023. Sisa hari libur Nasional dan cuti bersama 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah Jumat 18 Agustus 2023 cuti bersama

Pertanyaan apakah Jumat 18 Agustus 2023 cuti bersama mengemuka lantaran besok, Kamis 17 Agustus 2023 merupakan tanggal merah dan hari libur. 

Lalu apakah Jumat 18 Agustus 2023 cuti bersama?

Simak juga daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan keputusan Pemerintah.

Hari Kamis 17 Agustus 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk perayaan HUT Ke-78 RI dengan cara upacara bendera. 

Mengingat Sabtu dan Minggu merupakan libur akhir pekan, banyak yang menyebut Jumat 18 Agustus 2023 adalah hari kejepit.

Berdasarkan keputusan Pemerintah melalui SKB 3 Menteri, di bulan Agustus ini hanya ada satu libur nasional atau tanggal merah pada bulan ini, yakni pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Tidak ada cuti bersama untuk Jumat 18 Agustus 2023.

Meski "hari kejepit", tanggal 18 Agustus 2023 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Menurut Averrouce, pemerintah masih mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Masih sesuai SKB, belum ada perubahan," kata Averrouce Senin (7/8/2023) seperti ddikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Masih Bisa Long Weekend?

Baca juga: Catat Tanggal Merah Agustus 2023, Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hari Internasional

Meski 18 Agustus 2023 tidak ditetapkan sebagai hari libur, namun sebagian karyawan atau pekerja masih bisa menjalani long weekend.

Caranya dengan mengajukan jatah cuti tahunan agar bisa libur dari tanggal 17, 18, 19 dan 20 Agustus 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved