Berita Nasional Terkini
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dahlan Iskan penuhi panggilan penyidik KPK, diperiksa soal dugaan korupsi LNG Pertamina.
TRIBUNKALTIM.CO - Dahlan Iskan penuhi panggilan penyidik KPK, diperiksa soal dugaan korupsi LNG Pertamina.
Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/9/2023) hari ini.
Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.15 WIB.
Kedatangan Dahlan Iskan ke KPK ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun Dahlan merupakan Menteri BUMN periode 2011-2014.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Cak Imin Jelaskan Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker 2012
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 saat Cak Imin Menaker, Sudah Ada 3 Tersangka
Baca juga: Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan motif garis, Dahlan tampak duduk sebentar pada dinding kolam di halaman Gedung Merah Putih.
Ia kemudian menanyakan para wartawan dari media mana, selebihnya Dahlan enggan memberikan tanggapan.
"Belum diperiksa," kata Dahlan.
Mantan jurnalis senior itu tersenyum semringah sebelum masuk lobi gedung KPK.
KPK Belum Ungkap Materi yang Akan Didalami
KPK belum mengungkap materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Dahlan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair itu.
Diketahui, KPK memang masih mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina.
Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Isran Noor Sebut Gajinya sebagai Gubernur Cuma Rp 8,8 Juta, Ingatkan Pejabat Kaltim Jangan Korupsi
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.
Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK
Dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-20212 disebut menjadi salah satu kasus prioritas yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pimpinan KPK jilid lima yang dipimpin Firli Bahuri memiliki fokus menindak kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
"Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
Karyoto mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung kandas saat mengusut dugaan korupsi di Pertamina.
Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas
Oleh karena itu, ia berharap proses penyidikan selesai dengan baik dan penuntutan kasus dugaan korupsi LNG ini tidak berakhir dengan putusan bebas sebagaimana korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.
"Seperti apa yang terjadi di (kasus korupsi) Pertamina yang di Australia," ujar Karyoto.
Dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.
Ia dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 568 miliar.
Namun, saat kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA), Karen bebas dari segala tuntutan.
Hakim MA beralasan tindakan Karen merupakan business judgement rule dan bukan perbuatan pidana.
Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas
Sementara itu, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina awalnya ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, Kejagung kemudian menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam pembelian gas cair tersebut.
Namun, pada Juni lalu KPK telah mengajukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus ini kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK juga mencekal Dimas Mohamad Aulia yang diketahui sebagai anak Karen.
Mereka dicekal bepergian ke luar negeri hingga 8 Desember mendatang untuk keperluan penyidikan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.