Berita Nasional Terkini

Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka

Cak Imin dibidik KPK? Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi pada 2012, sudah ada 3 tersangka.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Cak Imin dibidik KPK? Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi pada 2012, sudah ada 3 tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cak Imin dibidik KPK? Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi pada 2012, sudah ada 3 tersangka.

Kabar terbaru menyangkut Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Saat ini, Cak Imin sedang menjadi pusat perhatian karena hampir dipastikan menjadi bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.

Hanya tinggal tunggu deklarasi saja.

Namun, di antara berita tersebut, nama Cak Imin dikait-kaitkan dengan dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cak Imin Hingga Kini Belum Buka Suara soal Jadi Cawapres Anies, Ini Profil Muhaimin Iskandar

Baca juga: Duet Anies-Cak Imin, Surya Paloh Bantah Khianati Koalisi Perubahan dan Cawe-cawe Jokowi

Baca juga: Demokrat Patah Hati, Perjuangan Setahun AHY Dekati Anies Baswedan Sia-Sia, Malah Pilih Cak Imin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi tahun 2012.

Di periode itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menjabat sebagai menteri.

Diketahui, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya di-searching. Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

"Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," imbuhnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Untuk itu, Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pejabat saat itu.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep.

Baca juga: Awal Mula Kabar Ada Cawe-Cawe Jokowi Dibalik Deal Anies Baswedan-Cak Imin, Bikin Demokrat Meradang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved