Berita Nasional Terkini
Pemerintah Bakal Hapus Tunjangan PNS pada 2024, Kini Skema Gaji Tunggal Diuji Coba di KPK dan PPATK
Pemerintah bakal hapus tunjangan PNS pada 2024, kini skema gaji tunggal diuji coba di KPK dan PPATK.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal hapus tunjangan PNS pada 2024, kini skema gaji tunggal diuji coba di KPK dan PPATK.
Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 mendatang.
Dengan skema gaji tunggal itu, maka pemberian gaji ASN digabung antara gaji dan tunjangan yang mana selama ini diberikan terpisah.
Skema gaji tunggal kini tengah diuji coba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PPPK dan PNS 2023 Semua Golongan, Gaji PPPK Naik Sejak Agustus 2023
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen yang Diduga Gelapkan Duit PNS
Baca juga: Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan
MenPAN-RB mengatakan dengan skema gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan.
Penghasilan yang diterima PNS melalui skema gaji tunggal merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, tidak terkecuali unsur tunjangan.
Namun, besaran penghasilannya akan berbeda, tergantung kelompok dalam sistem grading.
"Soal single salary, ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK. Masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Belum Jadi Capres Pilpres 2024, Anies Sudah Ditagih Mahasiswa Soal Janji Tunjangan PNS DKI Jakarta
Ia menyampaikan, uji coba diperlukan untuk melihat dampak diberlakukannya gaji tunggal.
Termasuk soal rasa keadilan yang diterima setiap ASN.
Sebab ia mengakui, keberadaan wacana gaji tunggal memunculkan kekhawatiran ada rasa tidak adil.
ASN yang bekerja maupun yang tidak bekerja maksimal, tetap akan mendapat gaji maupun pendapatan yang setara.
"Oleh karena itu, sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, skema gaji tunggal ini nantinya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.