Berita Balikpapan Terkini

Kurir Asal Balikpapan Nekat Jemput Barang Haram Miliaran Rupiah ke Malaysia demi Utang Keluarga

Seorang kurir narkotika berinisial MS (21), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh petugas.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang kurir narkotika berinisial MS (21), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (7/9/2023). 

Adapun barang haram tersebut, rencananya bakal diedarkan di Balikpapan.

Kata Chandra, tidak menutup kemungkinan akan disebar ke wilayah sekitar Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Chandra.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved