Berita Balikpapan Terkini
Kurir Asal Balikpapan Nekat Jemput Barang Haram Miliaran Rupiah ke Malaysia demi Utang Keluarga
Seorang kurir narkotika berinisial MS (21), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh petugas.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang kurir narkotika berinisial MS (21), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (7/9/2023).
Adapun barang haram tersebut, rencananya bakal diedarkan di Balikpapan.
Kata Chandra, tidak menutup kemungkinan akan disebar ke wilayah sekitar Balikpapan.
Atas perbuatannya, tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Chandra.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.