Berita Balikpapan Terkini
Berdalih Stres, Sepasang Saudara Kembar di Balikpapan Pakai Barang Haram di Masjid
Kemudian mengenai pemilihan lokasi, demikian karena mereka merasa toilet masjid itu dianggap sepi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sepasang saudara kembar berinisial NA (25) dan NI (25) diketahui telah mengonsumsi sabu sejak lama.
Sebelumnya mereka kepergok warga di salah satu toilet masjid di Balikpapan tengah mengonsumsi sabu yang mereka beli sendiri pada Minggu (23/7/2023).
Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 150 ribu di salah satu daerah di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
Ditanya alasannya, mereka mereka stres lantaran sering dimarahin oleh kakak tertua mereka.
Baca juga: Dicurigai Masuk Toilet Masjid Berdua, Saudara Kembar di Balikpapan Kepergok Pakai Barang Haram
"Sering dimarahin karena nggak ada kerjaan," ucap NA, Selasa (25/7/2023).
Sementara alat hisapnya, mereka membeli bahan dan merakitnya sendiri.
Kemudian mengenai pemilihan lokasi, demikian karena mereka merasa toilet masjid itu dianggap sepi.
"Memang disitu sepi. Jadinya milih disitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keduanya kepergok warga tengah mengonsumsi sabu di salah satu bilik toilet masjid yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Namun hal itu terpantau oleh seorang saksi berinisial WL yang kemudian menaruh curiga terhadap sepasang perempuan tersebut.
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan
Menurut keterangan saksi WL, keduanya terpantau mengonsumsi sabu saat diintip melalui celah angin.
Berikutnya, WL bersama Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempy Antariksa mengetuk pintu toilet tersebut.
Namun saat dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain.
Dari lokasi, WL dan Wempy menemukan beberapa barang bukti seperti klip berisi sisa sabu dan alat hisap rakitan.

Dari temuan itu, keduanya kemudian diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani membenarkan kronologis tersebut.
Di mana sabu yang dikonsumsi keduanya belum sepenuhnya habis dan tersisa kurang lebih 0,20 gram.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Air Asia Resmikan 3 Rute Baru dari Balikpapan ke Tarakan, Surabaya dan Berau |
![]() |
---|
Pemkab Berau Awasi Ketat Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Keracunan |
![]() |
---|
Balikpapan Superblock Siapkan 2 Pos Penjualan Kartu E-money |
![]() |
---|
BSB Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Sejak 15 September 2025 |
![]() |
---|
Pembangunan Jogging Track Stadion Batakan Balikpapan Ditarget Rampung Hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.