Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp2 Miliar untuk Perbaiki 100 RTLH

Pemerintah Kota Balikpapan terus menggaungkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 100 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) stimulan peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di 12 Kelurahan, Kota Balikpapan, diserahkan secara simbolis dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional di Kantor Disperkim Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan terus menggaungkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat.

Adapun tahun ini, terdapat 100 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) stimulan peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di 12 Kelurahan, Kota Balikpapan.

Di antaranya 8 KPB dari Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan; 5 KPB dari Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan; 7 KPB dari Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara; 9 KPB dari Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara; 6 KPB dari Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur; 8 KPB dari Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Kemudian 13 KPB dari Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah; 7 KPB dari Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah; 10 KPB dari Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah; 8 KPB dari Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota; 5 KPB dari Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota dan 14 KPB dari Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Baca juga: Rehabilitasi RTLH Kukar 2023 Dimulai, Komitmen Kepala Daerah Penuhi Infrastruktur Dasar

Baca juga: Bupati Kukar Resmikan Hasil Renovasi RTLH BAZNAS di Desa Sidomukti Muara Kaman

Dalam stimulan peningkatan kualitas RTLH ini, setiap rumah mendapatkan bantuan material senilai Rp20 juta.

Sehingga, dana yang dialokasikam Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sekitar Rp2 miliar.

"Jumlah (kelompok penerima bantuan) tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni hanya 66 penerima bantuan," ujar Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Heri Santoso, Jumat (15/9/2023).

"Untuk tahun depan, ada usulan sekitar 250 (kelompok penerima bantuan) di Kota Balikpapan," imbuhnya.

Terdapat beberapa kriteria dalam KPM ini antara lain harus warga Balikpapan, sudah berkeluarga atau pernah bekerluarga, rumah yang sudah tidak layak dan satu-satunya.

"(Kriteria) yang paling utama masyarakat berpenghasilan rendah," tandas Heri.

Baca juga: Gubernur Kaltim Keliling Kukar, Diiringi Informasi Program Rehabilitasi 25.000 RTLH Bakal Tercapai

"Dan punya alas hak salah satunya sertifikat, segel, kemudian minimal ada surat pernyataan penguasan fisik (sebidang tanah) yang di tandatangani oleh Lurah," jelasnya.

Sebagai informasi, bantuan ini merupakan murni dari Pemkot Balikpapan dan instansi terkait, serta tidak berkolaborasi dengan pihak swasta.

"Kalau swasta biasanya ada CSR. Ada juga program Baznas, tapi objeknya berbeda dengan persyaratan dan ketentuan sendiri," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved